Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Snn MUNAWAR DAENG HANAFI 1.RISKI JOISANGADJI
2.YATI BANAPON
3.PURWAJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Snn
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUNAWAR DAENG HANAFI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risal Sangadji, S.H.MUNAWAR DAENG HANAFI
Tergugat
NoNama
1RISKI JOISANGADJI
2YATI BANAPON
3PURWAJI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rasman Buamona, SHRISKI JOISANGADJI
2Rasman Buamona, SHYATI BANAPON
3Rasman Buamona, SHPURWAJI
4Bakrin Duwila, S.HYATI BANAPON
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan  bahwa penggugat  adalah berhak atas Tanah  objek sengketa  seluas  1. 698 M2           (seribu  enam ratus  sembilan  puluh delapan meter persegi)  yang terletak di RT 001 RWOOl Desa Man Gega Kecamatan Sanana Utara Kabupaten  Kepulauan Sula dengan Batas - batas sbb:

Sebelah Utara      berbatasan dengan Tanah milik Ismawan Pora

Sebelah Selatan    berbatasan dengan Tanah milik Rahmat Sillia

Sebelah Barat      berbatasan dengan Jalan Setapak

Sebelah Timqr      berbatasan dengan Jalan Raya

Adalah Sah milik penggugat yang penggugat peroleh dari Jual beli yang sah antara Penggugat dan Tergugat I; ----------

3. Menyatakan perbuatan tergugat I,  II dan III adalah perbuatan

melawan hukum; ---------------------------------------------

4. Menyatakan  Surat Keterangan Jual Beli antara PENGGUGAT  dan TERGUGAT I pada tanggal 19 Agustus 2019,  Surat Keterangan Jual Beli pada tanggal 25 Maret 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT III,  penyerahan Sertifikat Tanah  Hak  Milik No 00026  kepada PENGGUGAT,  Pemberitahuan Pembatalan Surat Keterangan Jual Beli Tanah oleh Kepala Desa Man Gega adalah sah Menurut Hukum; ----

5. Menyatakan surat - surat Tanah di atas Objek sengketa yang di

terbitkan oleh siapapun yang menimbulkan Hak Kepemilikan atas Tanah,  atas Nama Para Tergugat atau pihak lain,  di nyatakan tidak Sah dan Batal demi Hukum serta tidak memiliki kekuatan Hukum tetap; -----------------------------------------------

6. Menghukum   TERGUGAT   III   untuk  membongkar   Pondasi   dan

menyerahkan  tanah  obyek  sengketa  kepada  PENGGUGAT  dalam

keadaan kosong; --------------------------------------------

7. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil  dan

Immateril sebesar Rp. 200.000.000  (Dua Ratus Juta Rupiah); -

8. Menyatakan  Sita  Jaminan  a tau  Objek  sengketa  yang  telah diletakkan  oleh  Pengadilan  Negeri  Sanana  adalah  sah  dan berharga, -----------------------------------------

9. Menghukum  para TERGUGAT untuk membayar  biaya perkara  yang

timbul atas perkara ini, -------------------------------------

 

S U B S I D E R

 

Apabila  pengadilan  Negeri Sanana  Cq,  Maj elis Hakim  memeriksa perkara a  que berpendapat  lain,  Mohon Putusan  yang  seadil adilnya (  Ex aeque et bono) ---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak