| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2023/PN Snn | MUNAWAR DAENG HANAFI | 1.RISKI JOISANGADJI 2.YATI BANAPON 3.PURWAJI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jun. 2023 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2023/PN Snn | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 13 Jun. 2023 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa penggugat adalah berhak atas Tanah objek sengketa seluas 1. 698 M2 (seribu enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di RT 001 RWOOl Desa Man Gega Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula dengan Batas - batas sbb: Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Ismawan Pora Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Rahmat Sillia Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak Sebelah Timqr berbatasan dengan Jalan Raya Adalah Sah milik penggugat yang penggugat peroleh dari Jual beli yang sah antara Penggugat dan Tergugat I; ---------- 3. Menyatakan perbuatan tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum; --------------------------------------------- 4. Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I pada tanggal 19 Agustus 2019, Surat Keterangan Jual Beli pada tanggal 25 Maret 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT III, penyerahan Sertifikat Tanah Hak Milik No 00026 kepada PENGGUGAT, Pemberitahuan Pembatalan Surat Keterangan Jual Beli Tanah oleh Kepala Desa Man Gega adalah sah Menurut Hukum; ---- 5. Menyatakan surat - surat Tanah di atas Objek sengketa yang di terbitkan oleh siapapun yang menimbulkan Hak Kepemilikan atas Tanah, atas Nama Para Tergugat atau pihak lain, di nyatakan tidak Sah dan Batal demi Hukum serta tidak memiliki kekuatan Hukum tetap; ----------------------------------------------- 6. Menghukum TERGUGAT III untuk membongkar Pondasi dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong; -------------------------------------------- 7. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah); - 8. Menyatakan Sita Jaminan a tau Objek sengketa yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sanana adalah sah dan berharga, ----------------------------------------- 9. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini, -------------------------------------
S U B S I D E R
Apabila pengadilan Negeri Sanana Cq, Maj elis Hakim memeriksa perkara a que berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil adilnya ( Ex aeque et bono) ---------------------
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
