| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, kabupaten Kepulauan Sula, dengan Luas kurang lebih 911 M2 (sembilan ratus sebelas meter persegi) dengan batas-batasnya Sebagai Berikut:
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Husaini;
- Sebalah Barat Berbatasan dengan Nurdin Umakamea;
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Yusup Umage.
Adalah sah milik Penggugat yang diperoleh dari Peninggalan dari Ayah dan Ibu Penggugat
- Menyatakan Bahwa Tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Terguggat untuk membayar uang ganti rugi materil sebesar Rp.55.000.000.00,-(Lima puluh lima juta rupiah) dan menghukum Para Tergugat uang ganti rugi Immateril secara tanggung renteng sebanyak Rp.50.000.000.00,-(Lima Puluh Juta Rupiah) sekaligus dan seketika pada saat perkara ini berkuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan atas objek sengketa tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.00,-(seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya;
- Menghukum Para Tergugat supaya menyerahkan seluruh objek tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada diatas objek sengketa karena mendapatkan hak atau ijin dari padanya;
- Menyatakan surat-surat tanah diatas Objek sengketa yang di terbitkan oleh siapapun yang menimbulkan hak kepemilikan atas tanah atas nama Para Tergugat ataupun pihak lain, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sanana Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara a qou berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilanya (ex aequo et bono). |