| Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa SADHAN LEKO Alias SADHAN Bin Alm. LALE LEKO pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Agustus Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Tempat Santai yang berada di Depan Rumah Saksi Korban HARDIMUN LEKO Alias DIRON yang beralamat di Desa Wai Gay, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap Saksi Korban HARDIMUN LEKO Alias DIRON, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIT, pada saat itu Saksi Korban melihat Terdakwa sedang duduk di Tempat Santai yang berada di Depan Rumah Saksi Korban yang beralamat di Desa Wai Gay, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kemudian Saksi Korban datang menghampiri Terdakwa dan mengatakan “kalau mau potong beta pung kayu beta seng mau jangan biking diri bodo” (kalau kamu mau menebang pohon kayu punya saya, saya tidak mau, jangan bikin diri bodoh);---------------------------------------------
- Bahwa mendengar perkataan tersebut, Terdakwa kemudian berdiri dan memukul Saksi Korban dengan mengunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Saksi Korban hingga mengenai bagian samping mata kanan Saksi Korban. selanjutnya Terdakwa juga meremas leher Saksi Korban dengan ke dua tangannya dan membanting Saksi Korban hingga jatuh ke tanah;-
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban yang sudah terjatuh berusaha untuk berdiri dan melawan Terdakwa, namun Terdakwa kembali membanting Saksi Korban untuk yang ke 2 (dua) kalinya hingga jatuh ke tanah sehingga kepala bagian kanan Saksi Korban mengenai piring kaca yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kanan Saksi Korban dan menyebabkan Saksi Korban pingsan hingga Pukul 01.00 WIT;-------
- Bahwa kemudian Ibu Saksi Korban datang dan memanggil kakak perempuan Saksi Korban yaitu Saksi NURHAIDA LEKO untuk membawa Saksi Korban berobat ke Puskesmas Fuata;-----------------
- Bahwa setelah sampai di Puskesmas Fuata, Saksi RAJIUN LEKO selaku petugas Kesehatan menjahit luka robek pada kepala bagian kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) jahitan;-----------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami keadaan sebagaimana dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/20/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Suci Zohrahni, perihal permintaan Pemeriksaan Visum a/n Hardimun Leko, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Kepala:
-
- Tampak 1 buah luka robek yang telah dijahit di kepala bagian kanan di daerah berambut berukuran ±1x0,5 cm, bewarna merah kehitaman;
- Tampak 1 buah luka lecet di pipi kanan berukuran 1cm, bewarna merah kehitaman;
- Tampak 1 buah pembengkakak di pipi kanan, berukuran ±1x1 cm, bewarna keunguan.
- Leher: Tampak 1 buah luka lecet di leher bagian kanan berukuran ±0,1x0,1 cm, bewarna kemerahan.
Kesimpulan:
Pada Korban laki-laki ini ditemukan adanya luka robek dan pembengkakan. Hal ini dapat mengakibatkan halangan dalam melakukan jabatan/pencaharian;--------------------------------------------
- Bahwa Setelah kejadian tersebut Saksi Korban tidak bisa beraktifitas seperti biasa selama enam 6 (enam) hari.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.- |