Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Snn PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Kantor Unit Sanana RAHMAT PAPUANGAN, S.Pi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Kantor Unit Sanana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RAHMAT PAPUANGAN, S.Pi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.247.681,00
Petitum
  1. P - 1: Copy dari Asli Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 95354924/5224/08/22 tanggal 31 Agustus 2022, berikut lampirannya;

Keterangan Singkat :

Bukti P-1 membuktikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Para Tergugat mengaku berhutang kepada Penggugat sebesar pokok Rp.75.494.943.,-(Tujuh puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga  rupiah)-
  2. Para Pengugat wajib mengangsur hutangnya kepada Penggugat setiap bulan selama jangka waktu kredit Rp.3.820.000.-(Tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
  3.  Angsuran pokok dan bunga tersebut wajib dibayar Para Tergugat mulai bulan Oktober 2025 dan selambat-lambatnya tanggal 31 pada bulan angsuran yang bersangkutan;

2. P - 2 : Copy dari Asli Kuitansi Pencairan Kredit tanggal 29-12-2020

Keterangan Singkat :

  1. Bukti P-2 membuktikan bahwa Para Tergugat telah menerima pencairan kredit dari Penggugat sebesar Rp.,-100.000.000.-(Seratus juta rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar  Rp.3.820.000.-(Tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);

 

3. P – 3 : Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat ;

Keterangan Singkat :

Bukti P-3 membuktikan bahwa Tergugat adalah debitur yang menandatangani Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 95354924/5224/08/22 tanggal 31 Agustus 2022, serta dan menerima pencairan kredit dari Penggugat.

 

4. P - 4 : Copy dari Asli Sertifikat (SHM) No.00120 Kelurahan Desa Mangon  Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Iriyanto Papuangan dengan luas 347 m?2; berdasarkan Surat Ukur No: 00926/2001 Kecamatan Sanana Kabupatan Kepulauan Sanana tanggal 15/03/2022

 

5. P - 5 : Copy dari Asli Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani  Tergugat;

Keterangan Singkat :

Bukti P-4 s/d P-5 membuktikan bahwa :

6. Untuk menjamin pelunasan hutangnya Tergugat telah menyerahkan  agunan berupa tanah dan/atau bangunan  (SHM) No.00120 Kelurahan Desa Mangon  Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Iriyanto Papuangan dengan luas 347 m?2; berdasarkan Surat Ukur No: 00926/2001 Kecamatan Sanana Kabupatan Kepulauan Sanana tanggal 15/03/2022.

 

  1. Tergugat telah memberi kuasa kepada Penggugat untuk menjual secara di bawah tangan atau melalui lelang terhadap agunan kredit apabila Para Tergugat wanprestasi,

 

7. P - 6 : Asli Rekening Koran Pinjaman atas nama Tergugat  posisi bulan Oktober 2025

 

8. P - 7 : Payoff Pinjaman atas nama Tergugat  posisi bulan Oktober 2025

Keterangan Singkat:

  1. Bukti P-7 dan P-8 membuktikan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi tidak membayar angsuran sesuai perjanjian dan sampai dengan posisi bulan Agustus 2024 hutangnya menunggak sebesar Rp. 75.494.943.,-(Tujuh puluh lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh tiga  rupiah)- yang terdiri dari:

Sisa Pokok           : Rp.75.794.943.-

Bunga Berjalan     : Rp.14.452.738.-

Total                    : Rp.90.247.681.-

 

9. P - 9 : copy dari Surat Peringatan 1 No.24 September 2025

 

10. P - 10 : copy dari asli Surat Peringatan 2 No.29 September 2025

 

11. P - 11 : copy dari asli Surat Peringatan 3 No.03 Oktober 2025

Keterangan singkat:

Bukti P-10 s/d Bukti P-12 membuktikan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi dan Penggugat telah memberikan peringatan serta kesempatan agar Para Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak