| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2025/PN Snn | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Kantor Unit Sanana | RAHMAT PAPUANGAN, S.Pi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Snn | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 90.247.681,00 | ||||
| Petitum |
Keterangan Singkat : Bukti P-1 membuktikan hal-hal sebagai berikut:
2. P - 2 : Copy dari Asli Kuitansi Pencairan Kredit tanggal 29-12-2020 Keterangan Singkat :
3. P – 3 : Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat ; Keterangan Singkat : Bukti P-3 membuktikan bahwa Tergugat adalah debitur yang menandatangani Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 95354924/5224/08/22 tanggal 31 Agustus 2022, serta dan menerima pencairan kredit dari Penggugat.
4. P - 4 : Copy dari Asli Sertifikat (SHM) No.00120 Kelurahan Desa Mangon Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Iriyanto Papuangan dengan luas 347 m?2; berdasarkan Surat Ukur No: 00926/2001 Kecamatan Sanana Kabupatan Kepulauan Sanana tanggal 15/03/2022
5. P - 5 : Copy dari Asli Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat; Keterangan Singkat : Bukti P-4 s/d P-5 membuktikan bahwa : 6. Untuk menjamin pelunasan hutangnya Tergugat telah menyerahkan agunan berupa tanah dan/atau bangunan (SHM) No.00120 Kelurahan Desa Mangon Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Iriyanto Papuangan dengan luas 347 m?2; berdasarkan Surat Ukur No: 00926/2001 Kecamatan Sanana Kabupatan Kepulauan Sanana tanggal 15/03/2022.
7. P - 6 : Asli Rekening Koran Pinjaman atas nama Tergugat posisi bulan Oktober 2025
8. P - 7 : Payoff Pinjaman atas nama Tergugat posisi bulan Oktober 2025 Keterangan Singkat:
Sisa Pokok : Rp.75.794.943.- Bunga Berjalan : Rp.14.452.738.- Total : Rp.90.247.681.-
9. P - 9 : copy dari Surat Peringatan 1 No.24 September 2025
10. P - 10 : copy dari asli Surat Peringatan 2 No.29 September 2025
11. P - 11 : copy dari asli Surat Peringatan 3 No.03 Oktober 2025 Keterangan singkat: Bukti P-10 s/d Bukti P-12 membuktikan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi dan Penggugat telah memberikan peringatan serta kesempatan agar Para Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
