| Dakwaan |
pada hari sabtu tanggal 31 januari 2025 sekitar pukul 09.30 wit, personil polres Kep.Sula yang tergabung dalam tim operasi Pekat Kie Raha I 2026 melaksanakan patroli dan mendapat informasi ada masyarakat yang menjual minuman keras ( Miras ) jenis Cap Tikus di Desa fatce sehingga personil langsung brgerak menuju ke lokasi yang di informasikan tersebut tepatnya di rumah terlapor yang berada di Desa Fatce kec.Sanana dan langsung bertemu dengan terlapor,saat itu personil melihat barang bukti miras jenis Cap Tikus sebanyak 1 (satu) botol berapa diatas meja bagian dapur rumah terlapor,saat itu juga terlapor juga mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya. kemudian barang bukti tersebut langsung di bawah ke mako polres kepulauan Sla,guna di lakukan proses lebih lanjut., |