| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 31 Mei 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2023/PN Snn |
| Tanggal Surat |
Selasa, 30 Mei 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Abdul Muis Ibrahim |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Kuswandi Buamona, SH | Abdul Muis Ibrahim |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Cq. Jainudin Umaternate, ST. Sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Fahruddin Maloko, SH | Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Cq. Jainudin Umaternate, ST. Sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK) |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan surat perjanjian Kontrak (Gabungan Lumsum dan Harga satuan) Paket pekerjaan Konstruksi Peningkatan Ruas Jalan Minaluli-Trans Modapuhi (Sirtu ke Lapen) Nomor : 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021 pada tanggal 12 Mei 2021, Surat Perjanjian Kontrak Addendum Nomor: 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021/ADD. 01, Tanggal 26 Oktober 2021 dan Surat Perjanjian Kontrak Addendum Nomor: 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021/ADD.02, Tanggal 07 Desember 2021, adalah Sah dan mengikat menurut hukum.
- Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat yaitu Sisa Pembayaran angsuran atas prestasi nilai pekerjaan yang belum dilunasi oleh tergugat Kepada Penggugat adalah sebesar 20 % dengan jumlah dari nilai kontrak Termasuk PPN 10%; sebesar Rp. 1.769.315.231.00, dan dan mebayar Bunga atas denda keterlambatan pembayaran sebesar 6.5% dari suku bungan Bank Indonesia pada saat itu dengan seketika dan sekaligus.
- Menghukum terguggat untuk membayar Kerugian Immateril kepada penggugat sebesar Rp.5.535.060.000,00- seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwngson) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi Putusan dalam Perkara ini sejak Putusan berkekuatan Hukum tetap.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum perlawan Banding, Kasasi, dan Verset.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider :
Atau
Apabilah Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |