Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Snn Abdul Muis Ibrahim Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Cq. Jainudin Umaternate, ST. Sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Snn
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Muis Ibrahim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kuswandi Buamona, SHAbdul Muis Ibrahim
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Cq. Jainudin Umaternate, ST. Sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fahruddin Maloko, SHBupati Kabupaten Kepulauan Sula, Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Cq. Jainudin Umaternate, ST. Sebagai Pejabat Pembuat Komiten (PPK)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat perjanjian Kontrak (Gabungan Lumsum dan Harga satuan) Paket pekerjaan  Konstruksi Peningkatan Ruas Jalan Minaluli-Trans Modapuhi (Sirtu ke Lapen) Nomor : 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021 pada tanggal 12 Mei 2021, Surat Perjanjian Kontrak Addendum Nomor: 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021/ADD. 01, Tanggal 26 Oktober 2021 dan Surat Perjanjian Kontrak Addendum Nomor: 36/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021/ADD.02, Tanggal 07 Desember 2021, adalah Sah dan mengikat menurut hukum.
  3. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat yaitu Sisa Pembayaran angsuran atas prestasi nilai pekerjaan yang belum dilunasi oleh tergugat Kepada Penggugat  adalah sebesar 20 %  dengan jumlah dari nilai kontrak Termasuk PPN 10%; sebesar  Rp. 1.769.315.231.00, dan dan mebayar Bunga atas denda keterlambatan pembayaran sebesar 6.5% dari suku bungan Bank Indonesia pada saat itu dengan seketika dan sekaligus.
  5. Menghukum terguggat untuk membayar Kerugian Immateril kepada penggugat sebesar Rp.5.535.060.000,00- seketika dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwngson) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi Putusan dalam Perkara ini sejak Putusan berkekuatan Hukum tetap.
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum perlawan Banding, Kasasi, dan Verset.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider :

Atau

Apabilah Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak