Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Snn MARDIN LA ODE TOKE, SH POLRES KEPULAUAN SULA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Snn
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARDIN LA ODE TOKE, SH
Termohon
NoNama
1POLRES KEPULAUAN SULA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Afrizal Kanomoro, S.H.POLRES KEPULAUAN SULA
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Sanana agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 serta pasal 95 KHAP, dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sanana Cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ; 14 2. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan, atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundangundangan. 3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama MARDIN LA ODE TOKE, S.H; 4. Menghukum TERMOHON untuk membayar Ganti Kerugian Materil sebesar Rp.1.000.000.000., (SATU MILIAR RUPIAH) dan kerugian Immateril sebesar Rp.1- (Satu rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp1.1.000.000.000..—(satu, miliar satu, rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ; 5. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Kabupaten Sula / Sanana selama 2 (dua) hari berturut-turut ; 6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ATAU, Jika Pengadilan Negeri Sanana berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya