| Dakwaan |
- DAKWAAN
-------- Bahwa Terdakwa FIKRAM UMALEKHOA alias WAI bin MUIN UMALEKHOA pada hari Kamis tanggal 18 bulan September tahun 2025 sekira pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah saksi Refalina Kailul alias Eva yang beralamat di Desa Umaloya Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Refalina Kailul alias Eva, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.00 WIT, saat saksi Refalina Kailul alias Eva sedang duduk-duduk di dalam rumah nya yang beralamat di Desa Umaloya Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Terdakwa menelfon saksi Refalina Kailul alias Eva mengatakan bahwa Terdakwa ingin mengambil paket Terdakwa yang ada pada saksi Refalina Kailul alias Eva.
- Bahwa setelah itu saksi Refalina Kailul alias Eva berdiri mengambil paket milik Terdakwa dan berjalan membawa paket tersebut ke depan rumah. Saat saksi Refalina Kailul alias Eva tiba di depan rumah, saksi Refalina Kailul alias Eva melihat Terdakwa sudah berdiri di jalan raya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke dalam pagar rumah saksi Refalina Kailul alias Eva, kemudian tiba-tiba Terdakwa menangkap tangan kiri saksi Refalina Kailul alias Eva dan menarik saksi Refalina Kailul alias Eva masuk ke dalam rumah saksi Refalina Kailul alias Eva dengan menggunakan tangan kiri nya dan membawa saksi Refalina Kailul alias Eva masuk ke dalam kamar.
- Bahwa setelah saksi Refalina Kailul alias Eva dan terdakwa masuk di dalam kamar, Terdakwa langsung memukul saksi Refalina Kailul alias Eva dari arah depan menggunakan kepalan tangan kanan dan kiri nya sebanyak 8 (delapan) kali yang mana pukulan tersebut mengenai pipi sebelah kiri saksi Refalina Kailul alias Eva sebanyak 4 (empat) kali dan pipi sebelah kanan saksi Refalina Kailul alias Eva sebanyak 4 (empat) kali. Setelah itu Terdakwa memukul saksi Refalina Kailul alias Eva lagi dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa yang mengenai mata sebelah kanan saksi Refalina Kailul alias Eva sebanyak 4 (empat) kali. Kemudian Terdakwa kembali memukul saksi Refalina Kailul alias Eva menggunakan tangan kanan nya yang mengenai bibir saksi Refalina Kailul alias Eva sebanyak 1 (satu) kali sehingga bibir saksi Refalina Kailul alias Eva berdarah. Selanjutnya Terdakwa menarik rambut saksi Refalina Kailul alias Eva menggunakan kedua tangan nya lalu mendorong saksi Refalina Kailul alias Eva hingga saksi Refalina Kailul alias Eva terjatuh ke lantai dengan posisi tengkurap, kemudian Terdakwa menginjak-injak leher saksi Refalina Kailul alias Eva menggunakan kaki kiri nya sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu saksi Refalina Kailul alias Eva bangun dan duduk di lantai kemudian Terdakwa menendang perut saksi Refalina Kailul alias Eva menggunakan kaki kiri terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, kemudian terdakwa mencekik leher saksi Refalina Kailul alias Eva menggunakan tangan kanan terdakwa sambil mendorong dan membanting saksi Refalina Kailul alias Eva ke tempat tidur. Setelah itu terdakwa mengancam saksi Refalina Kailul alias Eva dengan mengatakan “jangan beri tahu keluarga nanti saya bunuh kamu” kemudian terdakwa langsung duduk di lantai.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Refalina Kailul alias Eva mengalami kondisi sebagaimana tertuang dalam Surat Visum et Repertum nomor : 400.7.22.1/10/IX/2025 tanggal 20 September 2025 perihal permintaan pemeriksaan hasil visum atas nama REFALINA KAILUL yang ditandatangani oleh dr. Albert K. Boway, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sanana. Dengan hasil pemeriksaan :
Korban mengaku dipukul dengan tangan kosong oleh pacar pada wajah.
- Lebam kehitaman sekitar mata kanan, pipi kiri dan kanan;
- Luka lecet pada bibir atas dan bawah di bagian dalam;
Kekerasan Tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------- |