Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Snn PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Kantor Unit Sanana DEWI TOYIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Kantor Unit Sanana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWI TOYIB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 220.075.122,00
Petitum
  1. P - 1: Copy dari Asli Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 121065544/5224/05/25 tanggal 09 Mei 2025, berikut lampirannya;

Keterangan Singkat :

Bukti P-1 membuktikan hal-hal sebagai berikut:

 

a. Para Tergugat mengaku berhutang kepada Penggugat sebesar pokok Rp.206.556.208.,-(Dua ratus enam juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah), dengan jangka waktu                     39 (Tiga puluh sembilan) bulan .

b. Para Pengugat wajib mengangsur hutangnya kepada Penggugat setiap bulan selama jangka waktu kredit sebesarRp. 7.297.803- (Tujuh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribun delapan ratus tiga rupiah);

c. Angsuran pokok dan bunga tersebut wajib dibayar Para Tergugat mulai bulan Oktober 2025 dan selambat-lambatnya tanggal 30 pada bulan angsuran yang bersangkutan;

 

2. P - 2 : Copy dari Asli Kuitansi Pencairan Kredit tanggal 29-12-2020

Keterangan Singkat :

Bukti P-2 membuktikan bahwa Para Tergugat telah menerima pencairan kredit dari Penggugat sebesar Rp.,-250.000.000.-(Lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp Rp. 7.297.803- (Tujuh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribun delapan ratus tiga rupiah);

 

3. P – 3 : Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat ;

Keterangan Singkat :

Bukti P-3 membuktikan bahwa Tergugat adalah debitur yang menandatangani Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 121065544/5224/05/25 tanggal 09 Mei 2025, serta dan menerima pencairan kredit dari Penggugat;

 

4. P - 4 : Copy dari Asli Sertifikat (SHM) No.00623, Desa Wai Ipa Kecamatan Sanana Kabupaten Kepualauan Sula atas nama Jumiati dengan luas 295m?2; berdasarkan Surat Ukur No. ...tanggal 20/06/2013

 

5. P - 5 : Copy dari Asli Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani  Tergugat;

Keterangan Singkat :

Bukti P-4 s/d P-5 membuktikan bahwa :

a. Untuk menjamin pelunasan hutangnya Tergugat telah menyerahkan  agunan berupa tanah dan/atau bangunan  (SHM) No.00623, Desa Wai Ipa Kecamatan Sanana Kabupaten Kepualauan Sula atas nama Jumiati dengan luas 295m?2; berdasarkan Surat Ukur No. ...tanggal 20/06/2013

b. Tergugat telah memberi kuasa kepada Penggugat untuk menjual secara di bawah tangan atau melalui lelang terhadap agunan kredit apabila Para Tergugat wanprestasi,

 

6. P - 6 : Asli Rekening Koran Pinjaman atas nama Tergugat  posisi bulan Oktober 2025

7. P - 7 : Payoff Pinjaman atas nama Tergugat  posisi bulan Oktober 2025

Keterangan Singkat:

a. Bukti P-7 dan P-8 membuktikan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi tidak membayar angsuran sesuai perjanjian dan sampai dengan posisi bulan September  2025 hutangnya menunggak sebesar Rp. 220.075.122.-(Dua ratus dua puluh juta tujuh puluh lima ribu seratus dua puluh dua Rupiah),- yang terdiri dari:

Sisa Pokok           : Rp.206.556.208.-

Bunga Berjalan     : Rp.13.518.914

Total                    : Rp.220.075.122

 

 

8. P - 8 : copy dari Surat Peringatan 1 No.24 September 2025

 

9. P - 9 : copy dari asli Surat Peringatan 2 No.29 September 2025

 

10. P - 10 : copy dari asli Surat Peringatan 3 No.03 Oktober 2025

Keterangan singkat:

Bukti P-10 s/d Bukti P-12 membuktikan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi dan Penggugat telah memberikan peringatan serta kesempatan agar Para Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak