| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2026/PN Snn | HENDRATA THES | 1.AHDAR SOAMOLE 2.AZIS UMASUGI 3.Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Cq. Pemerintah Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2026/PN Snn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
Adalah Sah Menurut Hukum Merupakan Hak Milik Penggugat; 4. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat I yang menguasai dan membuat pembatas di atas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) onrechtmatige daad; 5. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat II yang membangun rumah dan tinggal di atas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) onrechtmatige daad; 6. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat III yang membangun selokan tanpa izin kepada Penggugat sebelumnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) onrechtmatige daad; 7. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sanana terhadap objek sengketa adalah sah menurut hukum; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng dan tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil; 9. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) secara tanggung renteng dan tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil; 10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari bilamana Para Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 11. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang tinggal dan/atau turut tinggal di dalamnya/menguasainya untuk keluar dan atau menyerahkan serta mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun didalamnya diatasnya kepada Penggugat setelah putusan berkuatan hukum tetap atau bila perlu menggunakan alat negara (TNI-Polri); 12. Membebankan biaya perkara a quo kepada Para Tergugat. SUBSIDER Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex Aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
