| Petitum |
PRIMAIR:
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa sebidang tanah yang terletak di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dengan luas kurang lebih 291 M2 (Dua ratus sembilan puluh satu meter persegi) dengan batas-batasnya Sebagai Berikut:
•Sebelah Timur Berbatasan dengan Jalan Raya
•Sebalah Barat Berbatasan dengan Almarhum Muin Sibela;
•Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan Raya
•Sebelah Selatan Berbatasan dengan Harbun Losen.
Adalah sah milik Para Penggugat yang diperoleh dari Peninggal dari Ayah Para Penggugat Alm. Moh Nur Fataruba;
3.Menyatakan Bahwa Tindakan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 11, seluas + 291 m2 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Meter Persegi), tercatat atas nama Kristina, yang terletak di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula;
5.Menghukum Terguggat untuk membayar uang ganti rugi materil sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) dan ganti rugi Immateril secara sebanyak Rp.50.000.000.00,- (lima puluh juta rupiah) sekaligus dan seketika pada saat perkara ini berkuatan hukum tetap;
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan atas objek sengketa tersebut;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.00,-(seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya;
8.Menghukum Tergugat supaya menyerahkan seluruh objek tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada diatas objek sengketa karena mendapatkan hak atau ijin dari padanya;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sanana Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara a qou berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilanya (ex aequo et bono).
|