Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Snn 1.JUFRI FATARUBA, ST
2.JUFRI FATARUBA
MUHAMAD BAHANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUFRI FATARUBA, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHDI SYAHRI, SH.MHJUFRI FATARUBA, ST
2Amirudin Yakseb,SH. MH.JUFRI FATARUBA, ST
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD BAHANAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.960.000,00
Petitum

Berdasarkan uraian hal-hal tersebut diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :--------------------------------------------------------

P R I M A I R

  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.-------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan secara hukum terhadap perjanjian kontrak rumah antara  PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat para pihak yang membuatnya.-------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT telah ingkar janji  (WAN PRESTASI).-------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada PENGGUGAT sebesar :
  1. Kerugian materiil sebesar :       Rp. 150.960.000,-
  2. Kerugian Immateriil sebesar :   Rp. 30.000.000,-

TOTAL kerugian sebesar :       Rp. 180.960.000,-

T E R B I L A N G   : (Seratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).-----------------------------------------

  1.  

Halaman Kelima

Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (convervatoir beslaag) terlebih dahulu atas objek perjanjian kontrak rumah yang terletak di Desa Fatce RT.008/RW.002 Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara.----------------------------------------

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksana terlebih dahulu/serta merta (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum verzer, banding maupun kasasi dari TERGUGAT.------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan apabila TERGUGAT sengaja lalai dalam menjalankan isi putusan.-----------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------

S U B S I D A I R :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak