Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2025/PN Snn 1.DIMAS PRAYOGA, S.H., M.H.
2.Fauzan Iqbal, S.H.
3.Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
4.Nanda Kurniawan, S.H.
5.Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H.
DIAN SARI DUWILA Alias DIAN BINTI KADIR DUWILA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2025/PN Snn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1788/Q.2.14/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS PRAYOGA, S.H., M.H.
2Fauzan Iqbal, S.H.
3Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
4Nanda Kurniawan, S.H.
5Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1DIAN SARI DUWILA Alias DIAN BINTI KADIR DUWILA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa DIAN SARI DUWILA Alias DIAN Binti KADIR DUWILA, pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 20.30 WIT, atau setidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025, atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap Saksi Korban ROSALINA ODE ENGKE Alias ROSA, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------------- • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira jam 18.00 WIT, saat Saksi Korban sedang mencari handphone miliknya, kemudian Saksi Korban bertanya kepada Sdr. FITRAH Alias FITO (Anak dari Terdakwa) mengenai keberadaan handphone milik Saksi Korban dengan kalimat “tidak lihat tanta oca punya hp soalnya tanta oca punya hape hilang” yang artinya “tidak lihat tante rosa punya handphone? Soalnya tante rosa punya handphone hilang”. Kemudian Sdr. FITRAH Alias FITO menjawab “saya tidak tau”, dan kemudian Saksi FARIT TAMPI Alias AIT (Suami Saksi Korban) menyuruh Sdr. FITRAH Alias FITO untuk pulang kerumahnya, setelah itu Sdr. FITRAH Alias FITO kembali ke rumahnya. • Bahwa tidak lama kemudian setelah kepulangan Sdr. FITRAH Alias FITO, Terdakwa menghubungi Saksi FARIT TAMPI Alias AIT melalui chat Whatsapp dengan kalimat “oca kamong tuduh fito ambil kamong pe hp ka” yang artinya “rosa kamu menuduh fito mengambil kamu punya handphone”, yang kemudian Saksi FARIT TAMPI Alias AIT menjawab jika Saksi FARIT TAMPI Alias AIT dan Saksi Korban tidak menuduh Sdr. FITRAH Alias FITO, melainkan hanya menanyakan terkait dengan handphone milik Saksi Korban kepada Sdr. FITRAH Alias FITO, kemudian Terdakwa mengirimkan kalimat cacian dan makian melalui chat whatsapp kepada Saksi FARIT TAMPI Alias AIT, mendapati hal tersebut kemudian Saksi Korban mengajak Saksi FARIT TAMPI Alias AIT untuk menemui Terdakwa dirumahnya untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan tersebut. • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WIT, Saksi Korban dan Saksi FARIT TAMPI Alias AIT tiba di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula dan hendak masuk ke dalam rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung berteriak dengan nada keras dari dalam rumahnya untuk melarang Saksi Korban dan Saksi FARIT TAMPI Alias AIT masuk, sehingga Saksi Korban dan Saksi FARIT TAMPI Alias AIT tidak jadi masuk ke dalam rumah Terdakwa. • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumahnya dan menghampiri Saksi Korban dan Saksi FARIT TAMPI Alias AIT dan langsung menampar Saksi Korban dengan menggunakan telapak tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali kearah pipi sebelah kiri pada wajah Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban menanyakan kepada Terdakwa alasan kenapa Terdakwa menampar Saksi Korban, dan Terdakwa mengatakan bahwa Saksi Korban dan Saksi FARIT TAMPI Alias AIT telah menuduh Sdr. FITRAH Alias FITO mengambil handphone milik Saksi Korban, namun Saksi Korban dan Saksi FARIT TAMPI Alias AIT menjelaskan bahwa mereka tidak menuduh Sdr. FITRA Alias FITO, melainkan hanya bertanya terkait dengan Handphone milik Saksi Korban. Kemudian Saksi IRA MILA DUWILA Alias MIRA datang ke lokasi kejadian dan melerai pertengkaran tersebut dengan mengatakan “stop sudah jangan sampai orang banyak berdatangan”, kemudian Saksi Korban dan Saksi FARIT TAMPI Alias AIT kembali pulang ke rumahnya. • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami keadaan sebagaimana dalam hasil Surat Visum et Repertum RSUD Sanana Nomor 400.7.22.1/11/VI/2025, tanggal 10 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Natasya Fitri dokter pada RSUD Sanana, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pemeriksaan Fisik : Tanda Vital : Dalam Batas Normal Pemeriksaan Luar Tubuh : Ditemukan memar kemerahan pada bagian pelipis bagian kiri, juga ditemukan pembengkakan jaringan sekitar bawah mata kiri. Tidak ditemukan luka terbuka. Gangguan pengheliatan tidak ditemukan. Kesimpulan : Ditemukan memar dan bengkak sekitar mata kiri. Hal ini tidak menganggu gangguan kesehatan. • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban tidak bisa beraktifitas seperti biasa selama 3 (tiga) hari; -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya