| Dakwaan |
MENERANGKAN:
Bahwa benar personil Sat reskrim Polres Kep. Sula telah melakukan razia minuman keras (miras) dirumah terdakwa. para saksi mendapat informasi dari seorang buruh pelabuhan bahwa ada seorang laki-laki yang akan mengambil minumannya di kapal KM. Permata Obi sehingga personil Sat reskrim mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan mendapat informasi terdakwa sudah bawah miras jenis Cap Tikus tersebut ke rumahnya di Desa Fatce, sehingga personil Sat reskrim langsung pergi ke rumah terdakwa di Desa Fatce dan saat sampai dirumah terdakwa personil langsung bertemu dengan terdakwa kemudian menanyakan Miras yang terdakwa bawah tersebut kemudian masuk kedalam rumah terdakwa dan melihat miras tersebut didalam rumah terdakwa dengan jumlah sebanyak 23 (dua puluh tiga) botol yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml. Terdakwa beli dari seorang ABK Kapal KM. Permata Obi sebanyak 23 (dua puluh tiga) botol dengan harga senilai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), miras
tersebut akan terdakwa perjualbelikan kembali dengan harga perbotol senilai Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah). Namun sebelum diperjualbelikan kembali sudah ditangkap oleh personil Sat Reskrim. selanjutnya terdakwa dan barang bukti minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus tersebut dibawah ke Polres Kep. Sula untuk di tindak lanjuti. |