| Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa SAIDA DUWILA alias IDA binti WAHAB DUWILA, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara Kab. Kepulauan Sula tepatnya di pertigaan jalan seputaran Masjid Al-Muslim Falabisahaya hingga di pekarangan rumah terdakwa, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan” terhadap Saksi Korban SAIDA SOAMOLE, yang dilakukan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah dijelaskan diatas, berawal pada saat terdakwa duduk didepan rumah, terdakwa melihat saksi korban Saida Soamole berjalan lewat depan masjid AL-MUSLIM yang ingin berbelanja menuju warung milik saksi Uluwia Duwila kemudian terdakwa berkata “OMFINA kamari la lia kamong pung piring dirumah, kalo kamong lia kamong ambil” (OMFINA ayo kita kerumah, supaya kamu memeriksa piring kamu jika ada silahkan kamu ambil), namun saksi korban tidak menghiraukan terdakwa dan terus berjalan, beberapa menit kemudian saksi korban kembali melewati depan masjid AL-MUSLIM dengan tujuan pulang kerumahnya lalu terdakwa mengucapkan “jang pi dirumah dolo mari pi di beta rumah la kamong lia piring” (jangan dulu pulang, ayo kita kerumah saya dulu untuk memeriksa piring kamu), setelah itu saksi korban langsung mengucapkan “e pancuri bawa be pung piring kamari” (kamu pencuri, pulangkan piring saya), kemudian terdakwa berjalan mengikuti saksi korban dan secara tiba – tiba terdakwa dari arah belakang korban langsung mencekik / mencengkram leher bagian belakang saksi korban menggunakan tangan kanannya sehingga saksi korban kesulitan untuk bernafas lalu terdakwa menarik saksi korban untuk masuk kedalam rumah terdakwa, akan tetapi saksi korban melakukan perlawanan dengan cara mencoba untuk melepaskan tangan kanan terdakwa yang mencekik / mencengkram leher bagian belakang saksi korban, setibanya di pekarangan rumah terdakwa dikarenakan saksi korban memberontak terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya langsung mendorong tubuh saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dan bagian kepala belakang saksi korban terbentur pondasi rumah lalu terdakwa menekan dada saksi korban dengan kedua tangannya. Kemudian saksi Amjad Duwila berteriak mengucapkan kalimat “e SAIDA kanapa kamong biking macam itu” (Saida mengapa kalian berbuat seperti demikian)”, kemudian terdakwa langsung melepaskan pegangannya terhadap saksi korban dan saksi korban langsung duduk di fondasi depan rumah terdakwa selama beberapa saat lalu berdiri dan berjalan kembali kerumahnya.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi korban mengalami kesulitan bernafas pada saat dicekik oleh terdakwa. Selain itu kepala bagian belakang saksi korban mengalami pembengkakan dan muncul rasa sakit yang menghambat aktifitas selama 3 (tiga) hari sebagai ibu rumah tangga sebagaimana hasil Visum et Repertum dr. SRI RAHAYU RAJIKAN, Nomor: 032/173/VI/PKM-FALA/2025, tanggal 23 Juni 2025 menerangkan bahwa korban Sdri. SAIDA SOAMOLE, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Hasil pemeriksaan tanda vital ditemukan peningkatan tekanan darah;
- Tampak bengkak pada kepala dibagian belakang sebelah kiri akibat kekerasan tumpul;
- Keadaan tersebut menimbulkan penyakit/halangan untuk sementara waktu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |