| Dakwaan |
- D A K W A A N :
KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa Aldi Taohi Alias Al Bin Andi Taohi bersama dengan Anak Saksi Andika Yoisangaji (telah dilakukan Diversi), pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap Saksi Korban Muh Arafit Leib, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIT saat Saksi Korban bersama dengan Saksi Mario Yaskeb dan Saksi Lajuma Norau (selanjutnya disebut Para Saksi) berangkat dari Desa Baleha menuju Desa Wailia dengan mengendarai Mobil Pick Up untuk mengantar tempurung kelapa;
- Setibanya di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula sekira pukul 20.00 WIT, Saksi Korban bersama dengan Para Saksi segera menurunkan tempurung kelapa dan menaikkan perahu ke Mobil Pick Up untuk dibawa kembali ke Desa Baleha, Saksi Korban yang saat itu duduk di kursi pengemudi dan Para Saksi yang duduk di kursi penumpang hendak kembali ke Desa Baleha, tiba tiba Terdakwa dan Anak Saksi Andika Yoisangaji datang menghampiri Mobil Pick Up tersebut, kemudian Terdakwa membuka pintu Mobil penumpang dan mencekik leher Saksi Mario Yaskeb dengan tangan kirinya dan bertanya kepada Saksi Mario Yaskeb apakah mereka yang memukul Anak Saksi Andika Yoisangaji;
- Bahwa melihat hal tersebut, Saksi Korban langsung turun dari Mobil Pick Up dan mengatakan kepada Terdakwa agar jangan memukul Saksi Mario Yaskeb, kemudian Saksi Korban menghampiri Terdakwa dan memegang leher Terdakwa dengan tangan kanannya lalu membawa Terdakwa ke Jalan Setapak, kemudian Terdakwa memberontak dan mengambil 1 (satu) buah roti kalung yang terbuat dari besi hitam yang disimpan dalam saku celananya lalu memasangkannya ke tangan kanannya, kemudian Terdakwa langsung memukul Saksi Korban dengan tangan kanannya yang terpasang roti kalung sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala belakang Saksi Korban hingga Saksi Korban terjatuh ke tanah dengan posisi terlentang, setelah itu Tersangka kembali memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya mengenai Jidat Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban berdiri dan berusaha melindungi diri lalu Anak Saksi Andika Yoisangaji datang dan memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanannya ke arah belakang Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian datang warga sekitar untuk melerai Terdakwa dan Saksi Korban;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi Korban mengalami keadaan sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 400.7.31/01.87/RSUD-SNN/XII/2025, tanggal 06 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Mutiara Sukma yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Arafit Leib dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Luka robek pada dahi akibat trauma tumpul, derajat gangguan aktivitas sedang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya selama 3 (tiga) hari;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa Aldi Taohi Alias Al Bin Andi Taohi bersama dengan Anak Saksi Andika Yoisangaji (telah dilakukan Diversi), pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan sendiri atau turut serta melakukan Penganiayaan” terhadap Saksi Korban Muh Arafit Leib, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIT saat Saksi Korban bersama dengan Saksi Mario Yaskeb dan Saksi Lajuma Norau (selanjutnya disebut Para Saksi) berangkat dari Desa Baleha menuju Desa Wailia dengan mengendarai Mobil Pick Up untuk mengantar tempurung kelapa;
- Setibanya di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula sekira pukul 20.00 WIT, Saksi Korban bersama dengan Para Saksi segera menurunkan tempurung kelapa dan menaikkan perahu ke Mobil Pick Up untuk dibawa kembali ke Desa Baleha, Saksi Korban yang saat itu duduk di kursi pengemudi dan Para Saksi yang duduk di kursi penumpang hendak kembali ke Desa Baleha, tiba tiba Terdakwa dan Anak Saksi Andika Yoisangaji datang menghampiri Mobil Pick Up tersebut, kemudian Terdakwa membuka pintu Mobil penumpang dan mencekik leher Saksi Mario Yaskeb dengan tangan kirinya dan bertanya kepada Saksi Mario Yaskeb apakah mereka yang memukul Anak Saksi Andika Yoisangaji;
- Bahwa melihat hal tersebut, Saksi Korban langsung turun dari Mobil Pick Up dan mengatakan kepada Terdakwa agar jangan memukul Saksi Mario Yaskeb, kemudian Saksi Korban menghampiri Terdakwa dan memegang leher Terdakwa dengan tangan kanannya lalu membawa Terdakwa ke Jalan Setapak, kemudian Terdakwa memberontak dan mengambil 1 (satu) buah roti kalung yang terbuat dari besi hitam yang disimpan dalam saku celananya lalu memasangkannya ke tangan kanannya, kemudian Terdakwa langsung memukul Saksi Korban dengan tangan kanannya yang terpasang roti kalung sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala belakang Saksi Korban hingga Saksi Korban terjatuh ke tanah dengan posisi terlentang, setelah itu Tersangka kembali memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya mengenai Jidat Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban berdiri dan berusaha melindungi diri lalu Anak Saksi Andika Yoisangaji datang dan memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanannya ke arah belakang Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, kemudian datang warga sekitar untuk melerai Terdakwa dan Saksi Korban;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi Korban mengalami keadaan sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 400.7.31/01.87/RSUD-SNN/XII/2025, tanggal 06 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Mutiara Sukma yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Arafit Leib dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Luka robek pada dahi akibat trauma tumpul, derajat gangguan aktivitas sedang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya selama 3 (tiga) hari;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
---------- Bahwa ia Terdakwa Aldi Taohi Alias Al Bin Andi Taohi, pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan” terhadap Saksi Korban Muh Arafit Leib, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIT saat Saksi Korban bersama dengan Saksi Mario Yaskeb dan Saksi Lajuma Norau (selanjutnya disebut Para Saksi) berangkat dari Desa Baleha menuju Desa Wailia dengan mengendarai Mobil Pick Up untuk mengantar tempurung kelapa;
- Setibanya di Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula sekira pukul 20.00 WIT, Saksi Korban bersama dengan Para Saksi segera menurunkan tempurung kelapa dan menaikkan perahu ke Mobil Pick Up untuk dibawa kembali ke Desa Baleha, Saksi Korban yang saat itu duduk di kursi pengemudi dan Para Saksi yang duduk di kursi penumpang hendak kembali ke Desa Baleha, tiba tiba Terdakwa dan Anak Saksi Andika Yoisangaji datang menghampiri Mobil Pick Up tersebut, kemudian Terdakwa membuka pintu Mobil penumpang dan mencekik leher Saksi Mario Yaskeb dengan tangan kirinya dan bertanya kepada Saksi Mario Yaskeb apakah mereka yang memukul Anak Saksi Andika Yoisangaji;
- Bahwa melihat hal tersebut, Saksi Korban langsung turun dari Mobil Pick Up dan mengatakan kepada Terdakwa agar jangan memukul Saksi Mario Yaskeb, kemudian Saksi Korban menghampiri Terdakwa dan memegang leher Terdakwa dengan tangan kanannya lalu membawa Terdakwa ke Jalan Setapak, kemudian Terdakwa memberontak dan mengambil 1 (satu) buah roti kalung yang terbuat dari besi hitam yang disimpan dalam saku celananya lalu memasangkannya ke tangan kanannya, kemudian Terdakwa langsung memukul Saksi Korban dengan tangan kanannya yang terpasang roti kalung sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala belakang Saksi Korban hingga Saksi Korban terjatuh ke tanah dengan posisi terlentang, setelah itu Tersangka kembali memukul Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanannya mengenai Jidat Saksi Korban, setelah itu Saksi Korban berdiri dan berusaha melindungi diri kemudian datang warga sekitar untuk melerai Terdakwa dan Saksi Korban;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi Korban mengalami keadaan sebagaimana tertuang dalam Surat Visum Et Repertum Nomor 400.7.31/01.87/RSUD-SNN/XII/2025, tanggal 06 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Mutiara Sukma yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Arafit Leib dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Luka robek pada dahi akibat trauma tumpul, derajat gangguan aktivitas sedang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya selama 3 (tiga) hari;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------- |