| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2024/PN Snn | 1.JAERMIN PATRAJAYA SARAGIH 2.MUHAMMAD IHSAN HAMZAH |
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SULA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jan. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Snn | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Jan. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka masing-masing dengan dugaan Primair : Pasal 2 ayat (1)
Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah di ubah dan di tambah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah di ubah dan di tambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak beralasan hukum. 3. Menyatakan tidak sah menurut hukum PRINT-83/Q.2.14/Fd.1/11/2022 tanggal 03 Oktober 2022 yang kemudian diperpanjang terakhir nomor PRINT-83/Q.2.14/Fd.1/11/2023 tanggal 13 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanana. 4. Menyatakan tidak sah menurut hukum surat penetapan Tersangka Nomor PRINT- 31/Q.2.14/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 atas nama Muhammad Ihsan Hamzah, S. STP dan Nomor PRINT-41/Q.2.14/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023 atas nama Jaermin Patrajaya Saragih, SH.SE,M.M.,M.TH. 5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PARA PEMOHON; 6. Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
