Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Snn SYAFRUDDIN UMASUGI 1.SYAHRUDIN GAY
2.FUAD DUWILA
3.MOHTAR UMAMIT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAFRUDDIN UMASUGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahdi Syahri, SHSYAFRUDDIN UMASUGI
Tergugat
NoNama
1SYAHRUDIN GAY
2FUAD DUWILA
3MOHTAR UMAMIT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Amrudin YaksebSYAHRUDIN GAY
Turut Tergugat
NoNama
1JAKARIA GAY
2WAHAB ANHARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adha Buamona, S.H.I.JAKARIA GAY
2Adha Buamona, S.H.I.WAHAB ANHARI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

3. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dan resmi atas Tanah seluas 16.000 meter persegi (1.6 hektar) yang terletak di Wai Tab, Desa Fukweu, Kec. Sanana Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Timur          : Berbatasan dengan Hi. Buhari Buamona.
  • Sebelah Utara            : Berbatasan dengan kali.
  • Sebelah Barat            : Berbatasan dengan kali.
  • Sebelah Selatan         : Berbatasan dengan Nawawi Meturan.

4. Menyatakan secara hukum bahwa jual beli antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah tidak syah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan secara hukum bahwa jual beli antara TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT II sebagai perwakilan masyarakat adalah tidak syah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

  1. 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan dan menyerahkan sebagian tanah obyek sengketa dengan ukuran sebagai berikut:
    • Sebelah Timur          :  ± 56 m2
    • Sebelah Utara            :  ± 100 m2
    • Sebelah Barat            :  ± 50 m2
    • Sebelah Selatan         :  ± 130 m2
    • epada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Republik Indonesia);

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus sesuai dengan kerugian yang diderita PENGGUGAT yang dilakukan oleh masing-masing pihak (TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III) sebagaimana tersebut dalam posita poin 18 dan membayar kerugian imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

7.1. Kerugian Materiil (materiele schade)

Kerugian yang diakibatkan atas perbuatan :

- TERGUGAT I dan TERGUGAT II---------------------------- Rp. 86.000.000,00

- TERGUGAT III --------------------------------------------------- Rp.7.000.000,00

Total Kerugian Materiil (materiele schade) sebesar --------- Rp. 93.000.000,00

7.2  Kerugian  Immateriil (immateriele schade) sebesar --------- Rp. 100.000.000,00 +

Total sebesar ------------------------------------------------------------- Rp. 193.000.000,00

(Terbilang : seratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satujuta rupiah)/hari keterlambatan apabila PARA TERGUGAT lalai sampai dengan dipenuhinya kewajiban PARA TERGUGAT;

9. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;

11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Sanana berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya demi keadilan dan kepastian hukum. (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak