| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2025/PN Snn | SYAFRUDDIN UMASUGI | 1.SYAHRUDIN GAY 2.FUAD DUWILA 3.MOHTAR UMAMIT |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Snn | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 3. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dan resmi atas Tanah seluas 16.000 meter persegi (1.6 hektar) yang terletak di Wai Tab, Desa Fukweu, Kec. Sanana Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
4. Menyatakan secara hukum bahwa jual beli antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah tidak syah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan secara hukum bahwa jual beli antara TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT II sebagai perwakilan masyarakat adalah tidak syah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus sesuai dengan kerugian yang diderita PENGGUGAT yang dilakukan oleh masing-masing pihak (TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III) sebagaimana tersebut dalam posita poin 18 dan membayar kerugian imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
7.1. Kerugian Materiil (materiele schade) Kerugian yang diakibatkan atas perbuatan : - TERGUGAT I dan TERGUGAT II---------------------------- Rp. 86.000.000,00 - TERGUGAT III --------------------------------------------------- Rp.7.000.000,00 Total Kerugian Materiil (materiele schade) sebesar --------- Rp. 93.000.000,00 7.2 Kerugian Immateriil (immateriele schade) sebesar --------- Rp. 100.000.000,00 +
(Terbilang : seratus sembilan puluh tiga juta rupiah). 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satujuta rupiah)/hari keterlambatan apabila PARA TERGUGAT lalai sampai dengan dipenuhinya kewajiban PARA TERGUGAT; 9. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi; 11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Sanana berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya demi keadilan dan kepastian hukum. (Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |

Total sebesar ------------------------------------------------------------- Rp. 193.000.000,00