| Dakwaan |
- ISI DAKWAAN:
-------Bahwa ia Terdakwa SUGIANTO SAPSUHA Alias UGI Bin MUHAMAD SAPSUHA, pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2025, atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban yang beralamat di Desa Pas Ipa Kecamatan Mangoli barat Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana, telah melakukan “Penganiayaan”, terhadap Saksi Korban KURNIYANTI SAURANGI Alias NIA, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, Saksi Korban sedang berada di kamar rumahnya, lalu Terdakwa SUGIANTO SAPSUHA Alias UGI Bin MUHAMAD SAPSUHA, yang juga merupakan pacar dari Saksi Korban pada saat itu, menghubungi Saksi Korban melalui chat di Whatsapp dan menanyakan alasan mengapa Saksi Korban pergi ke rumah tetangga, kemudian Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi Korban hanya pergi ke rumah saudari Saksi Korban yakni sdr. SARI untuk melihat anaknya, kemudian pelaku mengatakan kepada Saksi Korban “kenapa berjalan keluar? sudah bilang-bilang jangan keluar rumah, nanti dapat pukul”.
- Bahwa kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban dan menyuruh Saksi Korban untuk membuka jendela kamar, lalu Saksi Korban menuruti perintah Terdakwa, dan Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Saksi Korban melalui jendela kamar Saksi Korban. Kemudian di dalam kamar Saksi Korban, Terdakwa melakukan pemukulan kepada Saksi Korban dengan cara Terdakwa berhadapan dengan Saksi Korban dan memukul sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan Terdakwa yang sudah terkepal yang kemudian mengenai lengan kiri atas Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh ke atas kasur, lalu Terdakwa menarik tangan kiri Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa hingga tangan kiri Saksi Korban mengalami luka akibat terkena kuku jari Terdakwa pada saat menarik tangan Saksi Korban, lalu Terdakwa melepas tangan Saksi Korban dan langsung memegang leher Saksi Korban dan mengatakan “kalu masih melawan lagi saya bunuh mati dan orang tua menemu bangkai di dalam kamar“ dan Terdakwa langsung keluar dari kamar Saksi Korban melalui jendela kamar.
- Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 pagi sekitar pukul 06:30 WIT, Ibu Saksi Korban yang bernama Saksi NURHAYATI HASAN dan Saudari Saksi Korban yakni Saksi HADIJA SAURANGI yang saat itu berada di dapur melihat lengan Saksi Korban yang saat itu mengalami memar dan Saksi Korban menceritakan kejadian penganiayaan yang terjadi kepada Saksi Korban.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban berhalangan untuk melakukan aktifitas selama 4 hari dan mengalami memar ukuran 4x3 cm diarea lengan kiri atas, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna biru kehijauan dan nyeri pada penekanan, ditemukan memar ukuran 1x1 cm, diarea lengan kiri atas, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna biru kehijauan dan nyeri pada penekanan, dan ditemukan bekas luka bentuk luka ukuran 1x0,1 cm diarea lengan kiri bawah, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna merah dibanding jaringan sekitar, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 400.7.31/01.37/RSUD – SNN/X/2025, tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marsya Yulinesia Loppies, dokter pada RSUD Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, dengan hasil pemeriksaan yang pada kesimpulannya berbunyi berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ditemukan dua luka memar dilengan kiri atas dan satu bekas kuku dilengan kiri bawah.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |