Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Snn Agurdani Wowor POLRES KEPULAUAN SULA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Snn
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Agurdani Wowor
Termohon
NoNama
1POLRES KEPULAUAN SULA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Sanana

di,-

Pohea, Sanana Utara,

 

 

Dengan Hormat, Perkenankanlah kami :

Rasman Buamona, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Rasman Buamona, S.H., dan Rekan. Beralamat di Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Agurdani Wowor, baik secara bersama- sama ataupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Agustus 2025.

Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN ---------------------------------

Bersama ini mengajukan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Cq Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Sula, Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kepulauan Sula yang beralamat di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON -------------------------------------------------------

Permohonan Praperadilan ini diajukan atas Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon dalam dugaan tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2026, Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun yang menjadi alasan atau duduk perkara permohonan praperadilan ini adalah sebagai berikut :

 

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur secara jelas Praperadilan. Dalam Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Bahwa lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, sebagaimana telah dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga penetapan tersangka yang sebelumnya bukan bagian dari objek praperadilan telah memiliki dasar hukum atau kedudukan untuk di uji keabsahannya di sidang praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;

 

 

  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Bahwa adapun alasan-alasan diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

 

  1. TERMOHON MEMEDIASI LAPORAN PENIPUAN
    1. Bahwa Pemohon dilaporkan oleh Nurlaila Adam atas dugaan tindak pidana Penipuan di kantor Termohon pada tanggal 01 Mei 2025. Setelah menerima laporan dari Pelapor, Termohon lalu menerbitkan Surat Panggilan Nomor : B/102/V/2025/SPKT Tanggal 01 Mei 2025 dan memanggil Pemohon untuk menghadap pada tanggal 04 Mei 2025; (Vide Bukti P,1)

 

  1. Bahwa Pemohon dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan oleh pelapor dengan alasan Pemohon mengaku masih bujang dan melarikan diri ke Ternate, serta Pemohon tidak bersedia menikah dengan Pelapor yang adalah anak dari Adam Lacau dan Suratmi Latif;
  2. Bahwa Pemohon sedang berada di Sanana untuk mendaftar perceraian antara pemohon dan istrinya sewaktu Surat Panggilan Nomor : B/102/V/2025/SPKT Tanggal 01 Mei 2025 dikirimkan ke Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat;
  3. Bahwa pada tanggal 05 Mei 2025, Pemohon kembali dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap Nurlaila Adam oleh ibunya, Suratmi Latif di kantor Termohon. Termohon langsung menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/80/V/2025/SPKT Res Sula/PMU, Tanggal 05 Mei 2025;
  4. Bahwa anggota Termohon yang bertugas di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) kemudian memediasi pertemuan antara keluarga pelapor Suratmi Latif dengan Pemohon dan keluarga Pemohon terkait laporan Penipuan di Kantor SPKT Polres Kepulauan Sula pada tanggal 18 Juni 2025;
  5. Bahwa dalam mediasi tersebut, dihadapan Termohon dan keluarga Pelapor, Pemohon telah menyampaikan bahwa Pemohon tidak melakukan Penipuan terhadap Pelapor Suratmi latif dan keluarganya. Pemohon sudah mengurus perceraian di Pengadilan Agama Labuha yang sedang mengadakan sidang Keliling di Kepulauan Sula, sebagaimana permintaan Pelapor dan keluarganya pada saat musyawarah pernikahan yang dilakukan antara keluarga Pelapor dengan keluarga Pemohon di Desa Pas Ipa pada tanggal 29 Desember 2025;
  6. Bahwa Pemohon juga menyampaikan sidang perceraian telah selesai dilaksanakan dan menunggu terbitnya Akta Cerai dari Pengadilan Agama Labuha; (Vide bukti P.2)
  7. Bahwa Pemohon lalu menunjukan kepada Termohon biaya pernikahan yang dimintakan oleh Pelapor dan keluarganya kepada keluarga Pemohon. Biaya pernikahan tersebut juga telah dimusyawarahkan pada tanggal 29 Desember 2025; (Vide bukti P.3)
  8. Bahwa Suratmi Latif dan suaminya, Adam lacau kemudian secara sepihak membatalkan pernikahan antara anak mereka Nurlaila Adam dengan Pemohon di kantor Termohon. Pelapor Adam Lacau dan Suratmi Latif juga meminta Pemohon untuk membayar denda malu sebesar Rp.70.000.000.00- (tujuh puluh juta rupiah) dengan memberikan waktu 1 X 24 jam agar uang denda malu segera dibayarkan, jika sampai dengan waktu 1 X 24 jam Terlapor (Pemohon) tidak membayar denda malu, maka laporan persetubuhan anak akan terus dilanjutkan prosesnya oleh Pelapor Suratmi Latif dan suaminya;

 

  1. Bahwa setelah gagalnya mediasi, Termohon lalu menindaklanjuti laporan persetubuhan anak dan sampai dengan permohonan praperadilan a quo ini diajukan, laporan penipuan tidak lagi ditindaklanjuti oleh Termohon;

Bahwa tindakan Termohon yang mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan penipuan dari Pelapor Suratmi Latif merupakan tindakan yang bertentangan hukum, sehingga mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon cacat hukum karena telah melanggar Pasal 1 ayat (25) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;

 

  1. TENTANG LAPORAN PERSETUBUHAN ANAK
    1. Bahwa Pemohon dilaporkan dalam dugaan tindak pidana Persetubuhan Anak oleh Suratmi Latif di kantor Termohon pada tanggal 05 Mei 2025. Termohon lalu menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/80/V/2025/SPKT Res Sula/PMU, Tanggal 05 Mei 2025;
    2. Bahwa Termohon mulai melakukan penyidikan pada tangal tanggal 05 Juni 2025 saat Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/32/VI/2025/Reskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : 32/VI/2025/Reskrim, Tanggal 05 Juni 2025; (Vide bukti P.4)
    3. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2025 dilakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka dengan hasil gelar perkara menyatakan telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka;
    4. Bahwa Pemohon kemudian ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SP.Kep/26.b/VI/2025/ Reskrim Tentang Pengalihan Status Dari Saksi Ke Tersangka tanggal 24 Juni 2025; (Vide bukti P.5)
    5. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2025, Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Nomor : B/26/VI.2025/Reskrim; (Vide bukti P.6)
    6. Bahwa pada saat Pemohon selesai di periksa sebagai Tersangka pada tanggal 26 Juni 2025, Pemohon lalu di tangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/13/VI/2025/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2025; (Vide bukti P.7)
    7. Bahwa Pemohon juga langsung di tahan di kantor Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/13/VI/2025/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2025; (Vide bukti P.8)

 

  1. TENTANG     LOCUS      DAN      TEMPUS     DELICTI     YANG SALING BERTENTANGAN
    1. Bahwa dalam perkara a quo, meskipun Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp/Lidik/72/V/2025/Reskrim, Tanggal 14 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidkan Nomor : Sp.Sidik/32/VI/2025/Reskrim, Tanggal 05 Juni 2025, namun Termohon mengabaikan pedoman Penyelidikan dan Penyidikan yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
    2. Bahwa jika Termohon melakukan penyelidikan dan penyidikan yang jujur dan akuntabel, maka waktu dan tempat kejadian dari peristiwa pidana a quo sudah sangat jelas dan terang. Faktanya waktu dan tempat kejadian yang termuat dalam administrasi penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon saling bertentangan antara satu dengan yang lain, serta bertentangan pula dengan keterangan saksi-saksi;
    3. Bahwa dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/80/V/2025/SPKT Res Sula/PMU, Tanggal 05 Mei 2025, Pelapor menyatakan bahwa Pemohon melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali, pertama tidak disebutkan waktu dan tempat kejadiannya, kedua pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIT;
    4. Bahwa setelah Pelapor perkara a quo membuat laporan di kantor Temohon, Pelapor kemudian menyampaikan pemberitaan di media online Malut Post pada tanggal 05 Mei 2025 tentang waktu dan tempat kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Pemohon terhadap korban, pertama pada tanggal 23 Desember 2024 malam bertepatan dengan acara pesta di Desa Pas Ipa, kedua pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIT; (Vide bukti P.9)
    5. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : 32/VI/2025/Reskrim, Tanggal 05 Juni 2025, dimulainya penyidikan oleh Termohon berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Pemohon terhadap korban Nurlaila Adam hanya terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2025 di Desa Pas Ipa, Kec. Mangoli Barat; (Vide bukti P.4)
    6. Bahwa saat Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SP.Kep/26.b/VI/2025/ Reskrim Tentang Pengalihan Status Dari Saksi Ke Tersangka; Tanggal 24 Juni 2025, Termohon menerangkan bahwa Pemohon melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, bertempat di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat; (Vide bukti P.5)
    7. Bahwa Pemohon kemudian di panggil dan di periksa sebagai Tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/259/VI/2025/Reskrim, Tanggal 24 Juni 2025 yang memuat dugaan tindak pidana yang waktu dan tempat

 

kejadiannya hanya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, bertempat di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat: (Vide bukti P.10)

  1. Bahwa selain itu, Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B- 728/Q.2.14/Eku.1/07/2025, Tanggal 09 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hanya menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIT bertempat di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur; (Vide bukti P.11)
  2. Bahwa setelah memeriksa Pemohon sebagai Tersangka, Termohon kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/13/VI/2025/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2025 dan melakukan penahanan terhadap Pemohon karena diduga keras telah melakukan persetubuhan anak yang terjadi sebanyak 2 (dua) kali, pertama terjadi pada HARI DAN TANGGAL SUDAH LUPA DI BULAN OKTOBER TAHUN 2024

dan kedua pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat; (Bukti P.12)

  1. Bahwa dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Bulan Oktober 2024 dan pada tanggal 24 Desember 2024 di Desa Pas Ipa juga terdapat dalam rumusan pertanyaan pada saat Pemohon di periksa sebagai Saksi dan Tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 03 Juni 2025 dan tanggal 11 Juni 2025; (Vide bukti P.13)
  2. Bahwa jika didasarkan atas keterangan dari Saksi Muh. Ikram Mayau dan Saksi Muh. Hamdani A. Mayau yang telah diperiksa pada tanggal 11 Juni 2025 dan keterangan dari Pemohon dalam Berita Acara Pemeriksaan, maka tidak pernah terjadi peristiwa persetubuhan anak dibawah umur yang disangkakan oleh Termohon terjadi pada bulan Oktober 2024 dan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIT;
  3. Bahwa dari adanya 3 (tiga) peristiwa pidana yang terjadi, yakni pada bulan Oktober 2025, tanggal 23 Desember 2025 dan tanggal 24 Oktober 2025, maka seharusnya Termohon lebih teliti dan ketat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Termohon tidak boleh gegabah dalam menetapkan Tersangka pada diri Pemohon;

Bahwa dari adanya peristiwa pidana yang saling bertentangan tersebut diatas, maka penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon telah mengabaikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, sehingga mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon cacat hukum karena bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

 

  1. TERMOHON TIDAK MELAKUKAN OLAH TKP DAN REKONSTRUKSI
    1. Bahwa olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekonstruksi diatur dalam Pasal 1 (ayat) 5 dan Pasal 5 (ayat) 1 KUHAP, serta dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
    2. Bahwa olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan bertujuan untuk mencari, mengumpulkan, dan menganalisis bukti-bukti fisik dan petunjuk yang ada di lokasi kejadian untuk membantu penyidik mengungkap dan mengidentifikasi pelaku tindak pidana, serta memahami kronologi dan gambaran utuh dari peristiwa pidana yang terjadi, sehingga dapat mendukung dan memperkuat proses penyidikan hingga penemuan pelaku dan kebenaran materil.
    3. Bahwa sedangkan tujuan dari rekonstruksi kasus adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana, menguji kebenaran keterangan tersangka dan saksi, serta mencocokkan keterangan  tersebut  dengan  fakta  atau  dengan  bukti  yang ada. Rekonstruksi membantu penyidik untuk mendapatkan keyakinan tentang duduk perkara, mengungkap bukti-bukti baru, dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk analisis lebih lanjut.
    4. Bahwa dalam perkara a quo, alat bukti masih sangat kabur, peristiwa pidana yang terjadi dan keterangan saksi-saksi tidak bersesuaian dan saling bertentangan satu dengan lainnya, sehingga Pemohon berulangkali mememinta kepada Termohon untuk melakukan olah TKP dan melakukan rekonstruksi kasus, namun permintaan tersebut di tolak oleh Termohon;
    5. Bahwa ketidaksesuain dan pertentangan tersebut terdapat pada 3 (tiga) kejadian persetubuhan anak di waktu yang berbeda, yakni pada tanggal 23 Desember 2024 malam bertepatan dengan acara pesta di Desa Pas Ipa, pada bulan Oktober 2024 dan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIT;
    6. Bahwa terdapat keterangan baru saat Pemohon di periksa sebagai Tersangka, sehingga Pemohon tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka tanggal 26 Juni 2025, Keterangan tersebut, yakni terdapat pertanyaan dan penjelasan dari Termohon terkait Pemohon mengambil dan menyimpan celana dalam anak korban, yang pertanyaan dan penjelasan tersebut tidak pernah ada sama sekali di pemeriksaan Pemohon sebagai Saksi pada tanggal 03 Juni 2025 dan 11 Juni 2025; (Vide bukti P.11)
    7. Bahwa demikian juga dengan foto kamar, ruangan dan rumah yang dinyatakan oleh Termohon sebagai tempat kejadian perkara yang termuat dalam berkas perkara a quo didapatkan bukan dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau bukan didapatkan dari proses penyelidikan dan penyidikan, namun didapat dari Hasbi Umanailo, Babinkamtibmas Desa Pas Ipa yang melakukan pengambilan gambar pada akhir bulan Juli 2025;

 

  1. Bahwa Babinkamtibmas Desa Pas Ipa mengambil gambar-gambar tersebut untuk kepentingan penyidikan setelah berkas perkara yang dilimpahkan oleh Termohon dinyatakan belum lengkap (P-19) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula;
  2. Bahwa Babinkamtibmas Desa Pas Ipa bukan penyidik dan bukan pula penyidik pembantu, sewaktu penyidikan perkara a quo sedang dilaksanakan penyidikannya, sebagaimana termuat dalam surat perintah penyedikan yang diterbitkan oleh Termohon;
  3. Bahwa selain itu, olah TKP dan rekonstruksi seharusnya dilakukan, karena pada saat Pemohon bertemu dengan Nurlaila Adam dirumah Saksi Muh. Ikram Mayau, di rumah Saksi Muh. Ikram Mayau terdapat banyak orang. Saksi Muh. Ikram Mayau sendiri juga berada didalam rumahnya;

Bahwa dengan tidak dilakukannya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Rekonstruksi Kasus, sehingga peristiwa pidana a quo masih tetap kabur dan tidak jelas, serta tidak cukupnya alat bukti, sebagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan Termohon, maka tindakan Termohon telah bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;

 

  1. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
    1. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, di tangkap lalu di tahan dalam dugaan tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2026, Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
    2. Bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasar pada 7 keterangan Saksi (Saksi Nurlaila Adam, Suratmi Latif, Adam Lacau, Suraya Adam, Muh, Ikram Mayau, Muh. Hamdani A. Mayau, dan Suciarti Rusman), dan Visum et Repertum (VeR) Nomor : 400.7.22.1/14/V/2025, Tanggal 05 Mei 2025;
    3. Bahwa Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan Kuhap; Penyidikan dan Penuntutan, disebutkan suatu peristiwa pidana harus memiliki dasar yang "jelas dan terang" dalam arti bahwa harus ada bukti permulaan yang cukup yang mengarah pada suatu tindak pidana sebelum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Penyelidikan bertujuan untuk mengumpulkan jejak, keterangan, dan bukti-bukti awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa benar-benar merupakan tindak pidana dan apakah ada dasar untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, seperti penangkapan atau penahanan;
    4. Bahwa jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang telah mengatur secara jelas dan tegas pedoman dilakukannya

 

kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta penjelasan dari M. Yahya Harahap tersebut diatas, maka hasil penyelidikan dan penyidikan sudah pasti terang benderang, baik peristiwa pidanya, maupun bukti permulaan yang cukup, namun dalam perkara a quo, saat Termohon meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 05 Juni 2025, Termohon belum memiliki Gambaran yang jelas dan terang tentang peristiwa pidana yang terjadi, serta belum ada bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP;

  1. Bahwa hal tersebut bisa di lihat dari adanya 3 (tiga) kali kejadian persetubuhan anak di waktu yang berbeda, waktu dan tempat kejadian yang saling bertentangan dalam administrasi penyidikan (vide bukti P.4. P.5. P.7. P.8. dan P.10) dan adanya keterangan dari saksi-saksi yang saling bertentangan;
  2. Bahwa dari 7 Saksi yang telah dimintai keterangannya, 3 keterangan Saksi, yakni keterangan Saksi Muh, Ikram Mayau, Muh. Hamdani A. Mayau, dan Suciarti Rusman bertentangan dengan keterangan dari Saksi Nurlaila Adam, Suratmi Latif, Adam Lacau, dan Suraya Adam;
  3. Bahwa untuk dugaan persetubuhan anak yang terjadi pada bulan Oktober 2024, berdasarkan keterangan dari Saksi Muh, Ikram Mayau dan Muh. Hamdani A. Mayau telah menerangkan pada pokoknya Pemohon tidak pernah bertemu dengan Sdri. Nurlaila Adam dirumah Saksi Muh. Ikram Mayau di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat;
  4. Bahwa Saksi Muh, Ikram Mayau dan Muh. Hamdani A. Mayau juga telah menerangkan yang pada pokoknya tidak terjadi persetubuhan terhadap anak korban Nurlaila Adam pada tanggal 24 Desember 2024 di rumah Saksi Muh. Ikram Mayau di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, karena pada saat itu Saksi Muh. Ikram Mayau berada dirumahnya dan didalam rumah saksi juga ada banyak orang;
  5. Bahwa demikan juga dengan hasil Visum et Repertum (VeR) Nomor : 400.7.22.1/14/V/2025, Tanggal 05 Mei 2025 yang masih kabur dan tidak jelas, sehingga seharusnya dokter yang memeriksa dan membuat Visum et Repertum di panggil dan diperiksa sebagai saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (28) KUHAP agar Termohon punya dasar yang jelas dan terang dalam melakukan penyidikan perkara a quo;

Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti atau bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara q quo untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

 

  1. TERMOHON MENANGKAP DAN MENAHAN PEMOHON
    1. Bahwa Pemohon di tangkap dan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Sula berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/13/VI/2025/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2025 (Vide bukti P.7) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/13/VI/2025/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2025 (Vide bukti P.8);
    2. Bahwa Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan Kuhap; Penyidikan dan Penuntutan dijelaskan penangkapan adalah tindakan penyidik untuk menahan sementara kebebasan tersangka atau terdakwa yang diduga kuat melakukan tindak pidana, dengan syarat harus memiliki bukti permulaan yang cukup dan dilakukan sesuai tata cara yang ditentukan undang-undang (KUHAP), termasuk penyerahan surat perintah penangkapan dan pembatasan waktu maksimal 1x24 jam untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan;
    3. Bahwa selanjutnya M. Yahya Harahap menjelaskan tentang penahanan adalah tindakan penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapan sesuai cara dan ketentuan undang-undang. Ini adalah pelanggaran terhadap hak asasi tersangka untuk mendapatkan kebebasan diri. Dalam konteks yang sama, ia juga menekankan bahwa surat perintah penangkapan harus jelas mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, dan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan;
    4. Bahwa jika merujuk dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan penjelasan M. Yahya Harahap diatas, maka Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/13/VI/2025/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/13/VI/2025/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2025 yang diterbitkan oleh Termohon cacat administrasi dan cacat hukum, karena dalam surat penangkapan tidak memuat uraian singkat kapan dan dimana peristiwa pidana tersebut terjadi, sedangkan dalam surat perintah penahanan memuat uraian tentang peristiwa pidana yang terjadi di bulan Oktober 2025 dan tanggal 24 Desember 2025
    5. Bahwa selain itu, Termohon berkesimpulan telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup saat menahan Pemohon. Bukti permulaan yang cukup tersebut, yakni keterangan saksi dan Visum et Repertum Nomor : 400.7.22.1/14/V/2025, Tanggal 05 Mei 2025;
    6. Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan sebelumnya, saat Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka kemudian menangkap dan menahan Pemohon, Termohon belum memiliki bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti, sebab masih terjadi pertentangan atau ketidaksesuaian tentang adanya 3 (tiga) kali kejadian persetubuhan terhadap korban Nurlaila Adam, yakni pada bulan Oktober 2025, tanggal 23 Desember 2024

 

malam bertepatan dengan acara pesta di Desa Pas Ipa, dan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIT;

  1. Bahwa demikian juga dengan keterangan saksi-saksi yang tidak bersesuaian dan saling bertentangan satu dengan lainnya. Dari 7 Saksi yang telah dimintai keterangannya, 3 keterangan Saksi, yakni keterangan Saksi Muh, Ikram Mayau, Muh. Hamdani A. Mayau, dan Suciarti Rusman bertentangan dengan keterangan dari Saksi Nurlaila Adam, Suratmi Latif, Adam Lacau, dan Suraya Adam;
  2. Bahwa belum terpenuhinya bukti permulaan yang cukup juga terdapat pada hasil Visum et Repertum (VeR) Nomor : 400.7.22.1/14/V/2025, Tanggal 05 Mei 2025 yang masih kabur dan tidak jelas, sehingga seharusnya dokter yang memeriksa dan membuat Visum et Repertum di panggil dan diperiksa sebagai saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (28) KUHAP agar Termohon punya dasar yang jelas dan terang dalam melakukan penyidikan perkara a quo;

Bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/13/VI/2025/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2025 yang diterbitkan oleh Termohon cacat administrasi dan cacat hukum, karena tidak memuat uraian singkat kapan dan dimana peristiwa pidana terjadi, sehingga mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/13/VI/2025/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2025 tidak sah dan batal demi hukum;

Bahwa demikian juga dengan belum jelasnya peristiwa pidana yang terjadi, serta belum terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, sehingga mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan pada tanggal 26 Juni 2025 tidak sah dan bertentangan hukum;

 

  1. TERMOHON TIDAK MEMBERIKAN SALINAN BERKAS PERKARA
    1. Bahwa setelah Pemohon di periksa sebagai Tersangka dan di tahan pada tanggal 26 Juni 2025, Penasehat Hukum Pemohon lalu meminta salinan berkas perkara, namun pemintaan salinan berkas perkara tersebut tidak diberikan oleh Termohon;
    2. Bahwa salinan berkas perkara yang dimintakan, yakni Berita Acara Pemeriksaan Saksi Nurlaila Adam, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Suratmi Latif, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Adam Lacau, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Suraya Adam, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Muh. Ikram Mayau, Berita Acara Pemeriksaan Saksi Muh. Hamdani A. Mayau dan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Suciati Rusman;

 

  1. Termohon beralasan bahwa salinan berkas perkara yang bisa diberikan kepada Pemohon hanya Berita Acara pemeriksaan Pemohon, sedangkan yang penasehat hukum Pemohon mintakan tidak bisa diberikan;
  2. Bahwa terkait Visum et Repertum (VeR) Nomor : 400.7.22.1/14/V/2025, Tanggal 05 Mei 2025 hanya ditunjukan dan Pemohon dan Penasehat Hukum Pemohon hanya diminta untuk dibaca, tidak bisa di copy atau di foto;
  3. Bahwa sedangkan untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/80/V/2025/SPKT Res Sula/PMU, Tanggal 05 Mei 2025 Pemohon membacanya di kantor SPKT Polres Kepulauan Sula;
  4. Bahwa dalam Pasal 72 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disebutkan jelas ”atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya’.

Bahwa dengan tidak diberikannya salinan berkas perkara kepada Pemohon, maupun kepada Penasehat Hukum Pemohon, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan tindakan Termohon telah bertentangan dengan Pasal 72 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

  1. TINDAKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERMOHON MELANGGAR KONSTITUSI
  1. Tentang Laporan Penipuan dan Pemerasan Dari Pemohon
    1. Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas, sebelum Pemohon dilaporkan dalam perkara Persetubuhan Anak pada tanggal 05 Mei 2025, Pemohon duluan dilaporkan dalam perkara Penipuan pada tanggal 01 Mei 2025, karena Pelapor menduga Pemohon melarikan diri dan tidak bersedia menikah dengan anak Pelapor, padahal Pemohon tidak pernah melarikan diri, sebagaimana laporan Pelapor. Pemohon sedang berada di Sanana untuk melaksanakan keputusan yang telah dibuat oleh keluarga Pelapor dihadapan keluarga Pemohon pada saat musyawarah pernikahan pada tanggal 29 Desember 2024 di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat. Keputusan tersebut, yakni pernikahan antara Nurlaila Adam dan Pemohon belum bisa dilaksanakan, karena Pemohon belum bercerai dengan istri Pemohon. Setelah Pemohon mengurus perceraian dan telah terbit akta cerai barulah pernikahan dilangsungkan;
    2. Bahwa Pemohon telah bercerai. Pernikahan antara Pemohon dan Nurlaila Adam juga telah dibatalkan secara sepihak oleh Pelapor, tanpa mengundang kembali keluarga besar Pelapor dan Pemohon

 

untuk bermusyawarah. Pengurusan sidang perceraian yang begitu melelahkan menjadi sia-sia. Putusan dan Akta Cerai yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Labuha tidak lagi memiliki nilai apa-apa. Dan hari ini Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka, ditangkap dan ditahan atas perbuatan yang sama sekali tidak Pemohon lakukan;

  1. Bahwa Laporan Penipuan tertanggal 01 Mei 2025 juga tidak pernah lagi ditindaklanjuti oleh Termohon, sedangkan laporan Persetubuhan Anak Dibawah Umur begitu cepat proses penyelidikan dan penyidikannya, padahal dalam pengaturannya, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak pernah memilih laporan apa yang harus duluan dilakukan penegakan hukum dan pula tidak pernah memilah delik apa yang boleh dan tidak diadakan penyidikan;
  2. Bahwa selain itu, setelah Pelapor secara sepihak membatalkan pernikahan dan meminta denda malu sebesar Rp. 70.000.000.00- (Tujuh Puluh juta rupiah), Pemohon kemudian melaporkan Pelapor Suratmi Latif, Adam lacau dan Nurlaila Adam atas dugaan tindak pidana Penipuan dan laporan dugaan Pemerasan pada tanggal 26 Juni 2025 (vide bukti P.12 dan P.13), namun laporan tersebut juga tidak ditindaklanjuti dan telah diabaikan oleh Termohon;
  3. Bahwa dengan tidak ditindaklanjuti laporan dari Pemohon, maka Termohon terkesan tebang pilih dalam menegakan hukum. Tindakan Termohon telah melanggar konstitusi, karena setiap warga negara tidak lagi sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, sehingga tindakan Termohon telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;

Bahwa tindakan Termohon yang mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan penipuan dan pemerasan dari Pemohon adalah tindakan yang sudah melanggar UUD 1945, KUHAP dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  1. Babinkamtibmas Pas Ipa Bukan Penyidik
    1. Bahwa KUHAP telah mengatur secara jelas proses penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan dilakukan oleh penyelidik yang merupakan pejabat negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk melakukan penyelidikan (Pasal 1 ayat (4) KUHAP), sedangkan penyidikan dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu;
    2. Bahwa penyidik adalah adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 ayat (1) KUHAP), dan penyidik pembantu adalah adalah pejabat kepolisian

 

negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 ayat (3) KUHAP);

  1. Bahwa dalam perkara a quo, Hasbi Umanailo, Babinkamtibmas Desa Pas Ipa melakukan tindakan penyidikan dengan mengambil foto kamar, ruangan dan rumah yang diduga tempat kejadian perkara pada akhir bulan Juli 2025 untuk melengkapi berkas perkara, sebagaimana petunjuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, sedangkan Babinkamtibmas Desa Pas Ipa bukanlah penyidik perkara a quo;
  2. Bahwa penyidikan hanya bisa dilakukan oleh penyidik, sehingga tindakan Termohon yang memerintahkan Babinkamtibmas Desa Pas Ipa untuk melakukan tindakan penyidikan merupakan tindakan yang telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;

Bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Babinkamtibmas Desa Pas Ipa adalah perbuatan yang bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2029 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan penyidikan perkara atas nama Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;

  1. Administrasi Penyidikan Cacat Hukum
    1. Bahwa jika di hitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidkan Nomor : Sp.Sidik/32/VI/2025/Reskrim, Tanggal 05 Juni 2025, sampai dengan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/13/VI/2025/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/13/VI/2025/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2025, maka proses penyidikannya terhitung hanya 21 hari;
    2. Bahwa dalam waktu 21 hari tersebut, selain belum terangnya peristiwa pidana a quo dan belum terangnya bukti permulaan yang cukup, terdapat banyak administrasi penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon cacat hukum dan saling bertentangan satu dengan lainnya;
    3. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : 32/VI/2025/Reskrim, Tanggal 05 Juni 2025, uraian tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Pemohon terhadap korban Nurlaila Adam hanya terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2025 di Desa Pas Ipa, Kec. Mangoli Barat; (Vide bukti P.4)

 

  1. Bahwa dalam Surat Keputusan Nomor : SP.Kep/26.b/VI/2025/ Reskrim Tentang Pengalihan Status Dari Saksi Ke Tersangka; Tanggal 24 Juni 2025, Termohon menerangkan bahwa Pemohon melakukan persetubuhan anak dibawah umur terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, bertempat di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat; (Vide bukti P.5)
  2. Bahwa dalam Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/259/VI/2025/Reskrim, Tanggal 24 Juni 2025 yang memuat dugaan tindak pidana yang waktu dan tempat kejadiannya pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, bertempat di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat: (Vide bukti P.8)
  3. Bahwaa dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/13/VI/2025/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2025 tidak memuat uraian singkat kapan dan dimana peristiwa pidana tersebut terjadi; (Vide bukti P.7)
  4. Bahwa dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/13/VI/2025/Reskrim, Tanggal 26 Juni 2025 Termohon menyatakan karena Pemohon diduga keras telah melakukan persetubuhan anak yang terjadi sebanyak 2 (dua) kali, pertama terjadi pada HARI DAN TANGGAL SUDAH LUPA DI BULAN OKTOBER

TAHUN 2024 dan kedua pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat; (Bukti P.8)

  1. Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 03 Juni 2025 dan 11 Juni 2025 (Vide bukti P.11) terdapat rumusan pertanyaan tentang dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Bulan Oktober 2024 dan pada tanggal 24 Desember 2024 di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat;
  2. Bahwa dari banyaknya administrasi penyidikan Termohon yang tidak bersesuaian dan saling bertentangan diatas, maka penyidikan yang dilakukan oleh Termohon telah bertentangan dengan Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;

Bahwa karena administrasi penyidikan yang diterbitkan cacat administrasi dan cacat hukum, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1.  ?PETITUM

Berdasar pada alasan dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon diterima untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan penipuan dari Pelapor Suratmi Latif merupakan tindakan yang bertentangan hukum;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah karena tidak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan Rekonstruksi Kasus;
  4. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon dalam dugaan tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2026, Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
  5. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan hukum;
  6. Menyatakan tindakan Termohon yang mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan penipuan dan laporan pemerasan dari Pemohon adalah tindakan bertentangan hukum;
  7. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Babinkamtibmas Desa Pas Ipa tidak sah dan batal demi hukum;
  8. Menyatakan administrasi penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon cacat administrasi dan cacat hukum;
  9. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara Pemohon;
  11. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau, apabila yang mulia hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Sanana yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Sanana, 01 September 2025

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

RASMAN BUAMONA, S.H.

Pihak Dipublikasikan Ya