INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2025/PN Snn | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Kantor Unit Sanana | DAMIR BUAMONA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Snn | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 52.047.172,00 | ||||
| Petitum | DALAM PETITUM Berdasakan segala uraian yang telah penggugat sampaikan diatas, penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana cq Hakim yang memeriksa can mengadili perkara ini untuk memanggil Perkara ini untuk memanggil para pihak yang bersangkutan pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu memeriksa, mengadili, dan memutuskan gugatan ini. Dan selajutnya yang berkenan memutus dengan sebagai berikut : PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hokum perbuatan tergugat adalah (lngkar janji atau Wanpretasi)
3. Menghukum tergugat untuk membayar atau melunasi sisa pinjaman sudah termasuk dengan pokok dan bunga berjalan kepada penggugat sesuai dengan total keseluruhan bysistem secara tunai dan seketika sebesar Rp.52.047.172.-(Lima pu/uh dua juta empat puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) paling lambat Tanggal 25 Bulan Desember 2025.
4. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000.- (Seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini perkara ini.
6. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), Banding atau Kasasi.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sanana Cq. Hakim yang memeriksa, menqadili, serta memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
