Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Snn ABRAHAM PRANOTOADI, S.T. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SULA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABRAHAM PRANOTOADI, S.T.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SULA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN :

Primair

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-53/Q.2.14/Fd.1/02/2023 pada tanggal 01 Februari 2023 yang diterbitkan oleh Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Sula adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor PRINT-55/Q.2.14/Fd.1/02/2023 pada tanggal 01 Februari 2023 sepanjang terkait Penetapan Pemohon sebagai tersangka batal demi hukum;
  4. Menyatakan segala surat yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon sepanjang terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan Lampu Solar Single Ornamen Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Sula;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;

Subsidair

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sanana atau Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan yang mengadili Permohoan Praperadilan a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya