Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Snn HENDRATA THES 1.AHDAR SOAMOLE
2.AZIS UMASUGI
3.Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Cq. Pemerintah Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Snn
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRATA THES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdulah ismail. SHHENDRATA THES
Tergugat
NoNama
1AHDAR SOAMOLE
2AZIS UMASUGI
3Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Cq. Pemerintah Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Surat Jual Beli Tanah tertanggal 31 Januari 2013 yang dilakukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan sah menurut hukum pada tanggal 13 Maret 2013 telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00459, seluas 1879 m2  tercatat atas nama HENDRATA THES yang mana sebidang tanah tersebut terletak di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara dengan batas-batas sebagai berikut

Sebelah utara

:

berbatasan dahulu dengan Kali Mati sekarang Tanah Kosong dan Bapak Jarwadi

Sebelah selatan

:

berbatasan dengan Selokan dan Tanah Milik Azis Umasugi

Sebelah timur

:

berbatasan dengan Jalan Raya

Sebelah barat

:

berbatasan dahulu dengan Kantor Pengadilan sekarang  Mes Pengadilan dan tanah milik Bapak Rusmin Umarama

Adalah Sah Menurut Hukum Merupakan Hak Milik Penggugat;

4. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat I yang menguasai dan membuat pembatas di atas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) onrechtmatige daad;

5. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat II yang membangun rumah dan tinggal di atas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) onrechtmatige daad;

6. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat III yang membangun selokan tanpa izin kepada Penggugat sebelumnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) onrechtmatige daad;

7. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sanana terhadap objek sengketa adalah sah menurut hukum;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng dan tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil;

9. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) secara tanggung renteng dan tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil;

10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari bilamana Para Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

11. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang tinggal dan/atau turut tinggal di dalamnya/menguasainya untuk keluar dan atau menyerahkan serta mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun didalamnya diatasnya kepada Penggugat setelah putusan berkuatan hukum tetap atau bila perlu menggunakan alat negara (TNI-Polri);

12. Membebankan biaya perkara a quo kepada Para Tergugat.

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak