Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Snn SUSAN PUASA KHARIE SUPRIADI SUKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSAN PUASA KHARIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPRIADI SUKRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 57.500.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil;
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari bilamana Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan biaya perkara a quo kepada Tergugat.

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak