| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 57.500.000,- (Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). secara tunai/sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat Pengadilan wajar dan adil;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari bilamana Tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara a quo kepada Tergugat.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (Ex Aequo et bono). |