Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Snn Basyir Soamole 1.Heriyanto Panget
2.Riswan Sanaba
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Snn
Tanggal Surat Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Basyir Soamole
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kuswandi Buamona, SHBasyir Soamole
Tergugat
NoNama
1Heriyanto Panget
2Riswan Sanaba
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.000.000,00
Petitum

Bahwa isi dari surat pernyataan yang berisikan, tergugat berjanjiakan melunasi utang nya secara bertahap, akan tetapi sampai dengan saat masuk pada tahun 2021 desember tergugat tidak memiliki iktikad baik untuk menggantikanya dan segala upaya hukum telah dilakukan dengan memberi Teguran Hukum (Somasi) akan tetapi tergugat tetap menghiraukan hal tersebut

 

Bahwa pada maret 2020 kami telah bersepakat dan membuat surat pernyataan di kantor Kepolisian Kepulauan Sula dan di hadiri oleh kedua saksi,

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanana untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatvseluruhnya;
  2. Menyatakan demi           hukum perbuatan Tergugat adalah ( Ingkar Janji atau Wanprestasi)
  3. MenghukumTergugatuntuk Untuk melunasi seluruh utang piutang tanpa sarat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yangseadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak