Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Snn Jamaludin Soamole Abu Bakar Kafau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 07 Feb. 2022
Nomor Surat 01/II/KB/2022
Penggugat
NoNama
1Jamaludin Soamole
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kuswandi Buamona, SHJamaludin Soamole
Tergugat
NoNama
1Abu Bakar Kafau
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 354.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;

4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 30.000.000,-, (tiga puluh juta rupiah);

5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,-, (tiga puluh juta rupiah);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah);

8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletekkan dalam perkara ini;

10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak