| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2022/PN Snn | Jamaludin Soamole | Abu Bakar Kafau | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Feb. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2022/PN Snn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 07 Feb. 2022 | ||||||
| Nomor Surat | 01/II/KB/2022 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 354.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian; 4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 30.000.000,-, (tiga puluh juta rupiah); 5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,-, (tiga puluh juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletekkan dalam perkara ini; 10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
