| Dakwaan |
D A K W A A N :
P E R T A M A
---------- Bahwa ia Terdakwa I SAID BUAMONA Alias SAID Bin Alm. AMBARAT BUAMONA, Terdakwa II SARFAN NAIPON Alias FAN Bin Alm. MUHAMAD NASIR NAIPON dan Terdakwa III HATIM SOAMOLE Alias HATIM Bin Alm. SKUR SOAMOLE (Selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Rumah Sdri. SARTIKA TIDORE yang beralamat di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” terhadap Saksi Korban ZULKIFLI UMAMIT, yang dilakukan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIT, saat Saksi Korban yang hendak berkunjung kerumah Sdri. SARTIKA TIDORE (calon mempelai wanita Saksi Korban) yang berada di Desa Umaga, Kec. Sulabesi Tengah, Kab. Kepulauan Sula, untuk bertemu keluarga Sdri. SARTIKA TIDORE guna membahas kelanjutan rencana pernikahan antara Saksi Korban dan Sdri. SARTIKA TIDORE, setibanya di rumah tersebut Saksi Korban dihampiri oleh Saksi MANAF UMAMIT dan Saksi RUSLAN FATARUBA di depan rumah untuk masuk ke dalam, saat berada di depan pintu rumah tiba-tiba Terdakwa II memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai rusuk kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan badan Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali hingga akhirnya Saksi MANAF UMAMIT menghentikan perbuatan Terdakwa II dan membawa Saksi Korban masuk dan duduk bercerita ke dalam rumah untuk membahas terkait pernikahannya dengan Sdri. SARTIKA TIDORE;
- Bahwa pada saat itu di dalam rumah sudah ada Saksi MURID UMAMIT dan pihak keluarga Sdri. SARTIKA TIDORE yang menunggu, kemudian Saksi Korban, Saksi MANAF UMAMIT dan Saksi RUSLAN FATARUBA duduk dan melakukan pembicaraan sehubungan dengan rencana pernikahan antara Saksi Korban dan Sdri. SARTIKA TIDORE, saat sedang dilakukan pembicaraan tiba-tiba lampu di dalam rumah mati dan langsung menyala kembali, lalu lampu mati kembali dan pada saat itu Terdakwa III memukul Saksi Korban dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai kepala Saksi Korban 1 (satu) kali, telinga Saksi Korban 1 (satu) kali, dan Badan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, tak berselang lama lampu kembali menyala dan tidak lama kemudian Terdakwa I berjalan ke arah Saksi Korban dan menampar Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanannya yang mengenai ke bagian pipi dan telinga Saksi Korban, setelah itu pihak kelaurga Sdri. SARTIKA TIDORE meminta Saksi MURID UMAMIT dan Saksi Korban agar tidak kembali sebelum Saksi Korban membuat pernyataan ganti rugi terkait persiapan pernikahan, dan Saksi MURID UMAMIT saat itu melihat situasi masih tidak baik sehingga Saksi MURID UMAMIT menyuruh Saksi Korban untuk membuat pernyataan sesuai dengan permintaan dari pihak Sdri. SARTIKA TIDORE, setelah itu Saksi MURID UMAMIT bersama dengan Saksi Korban pergi ke SPKT Polres untuk melaporkan kejadian tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami keadaan sebagaimana dalam Surat Visum et Repertum RSUD Sanana Nomor 400.7.22.1/12/VI/2025, tanggal 07 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Marsya Yulinesia Loppies perihal Permintaan Pemeriksaan Visum a/n. ZULKIFLI UMAMIT, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan fisik :
a. tanda vital : dalam batas normal;
b. Pemeriskaan luar;
- Terdapat nyeri pada penekanan di daerah kepala dan telinga kanan warna sama dengan jaringan sekitar;
- Terdapat memar diarea punggung kanan ukuran lima kali dua sentimeter, batas tidak jelas, bentuk tidak teratur, kemerahan dibanding jaringan sekitar dan nyeri pada penekanan;
- Terdapat memar diarea dada kiri, tengah dan kanan, ukuran bervariasi, bentuk tidak teratur, batas tidak jelas, warna kemerahan dibanding jaringan sekitar dan nyeri pada penekanan;
Kesimpulan :
Telah diperiksa laki-laki 31 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan memar di area dada dan punggung kanan serta nyeri penekanan di area kepala, belakang telinga kanan, punggung dan dada. Hal ini tidak menimbulkan gangguan dalam beraktivitas.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
K E D U A
---------- Bahwa ia Terdakwa I SAID BUAMONA Alias SAID Bin Alm. AMBARAT BUAMONA, Terdakwa II SARFAN NAIPON Alias FAN Bin Alm. MUHAMAD NASIR NAIPON dan Terdakwa III HATIM SOAMOLE Alias HATIM Bin Alm. SKUR SOAMOLE (Selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Juni Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Rumah Sdri. SARTIKA TIDORE yang beralamat di Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “turut serta melakukan tindak pidana Penganiayaan” terhadap Saksi Korban ZULKIFLI UMAMIT, yang dilakukan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIT, saat Saksi Korban yang hendak berkunjung kerumah Sdri. SARTIKA TIDORE (calon mempelai wanita Saksi Korban) yang berada di Desa Umaga, Kec. Sulabesi Tengah, Kab. Kepulauan Sula, untuk bertemu keluarga Sdri. SARTIKA TIDORE guna membahas kelanjutan rencana pernikahan antara Saksi Korban dan Sdri. SARTIKA TIDORE, setibanya di rumah tersebut Saksi Korban dihampiri oleh Saksi MANAF UMAMIT dan Saksi RUSLAN FATARUBA di depan rumah untuk masuk ke dalam, saat berada di depan pintu rumah tiba-tiba Terdakwa II memukul Saksi Korban dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai rusuk kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan badan Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali hingga akhirnya Saksi MANAF UMAMIT menghentikan perbuatan Terdakwa II dan membawa Saksi Korban masuk dan duduk bercerita ke dalam rumah untuk membahas terkait pernikahannya dengan Sdri. SARTIKA TIDORE;
- Bahwa pada saat itu di dalam rumah sudah ada Saksi MURID UMAMIT dan pihak keluarga Sdri. SARTIKA TIDORE yang menunggu, kemudian Saksi Korban, Saksi MANAF UMAMIT dan Saksi RUSLAN FATARUBA duduk dan melakukan pembicaraan sehubungan dengan rencana pernikahan antara Saksi Korban dan Sdri. SARTIKA TIDORE, saat sedang dilakukan pembicaraan tiba-tiba lampu di dalam rumah mati dan langsung menyala kembali, lalu lampu mati kembali dan pada saat itu Terdakwa III memukul Saksi Korban dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai kepala Saksi Korban 1 (satu) kali, telinga Saksi Korban 1 (satu) kali, dan Badan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, tak berselang lama lampu kembali menyala dan tidak lama kemudian Terdakwa I berjalan ke arah Saksi Korban dan menampar Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanannya yang mengenai ke bagian pipi dan telinga Saksi Korban, setelah itu pihak kelaurga Sdri. SARTIKA TIDORE meminta Saksi MURID UMAMIT dan Saksi Korban agar tidak kembali sebelum Saksi Korban membuat pernyataan ganti rugi terkait persiapan pernikahan, dan Saksi MURID UMAMIT saat itu melihat situasi masih tidak baik sehingga Saksi MURID UMAMIT menyuruh Saksi Korban untuk membuat pernyataan sesuai dengan permintaan dari pihak Sdri. SARTIKA TIDORE, setelah itu Saksi MURID UMAMIT bersama dengan Saksi Korban pergi ke SPKT Polres untuk melaporkan kejadian tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi Korban mengalami keadaan sebagaimana dalam Surat Visum et Repertum RSUD Sanana Nomor 400.7.22.1/12/VI/2025, tanggal 07 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Marsya Yulinesia Loppies perihal Permintaan Pemeriksaan Visum a/n. ZULKIFLI UMAMIT, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan fisik :
a. tanda vital : dalam batas normal;
b. Pemeriskaan luar;
- Terdapat nyeri pada penekanan di daerah kepala dan telinga kanan warna sama dengan jaringan sekitar;
- Terdapat memar diarea punggung kanan ukuran lima kali dua sentimeter, batas tidak jelas, bentuk tidak teratur, kemerahan dibanding jaringan sekitar dan nyeri pada penekanan;
- Terdapat memar diarea dada kiri, tengah dan kanan, ukuran bervariasi, bentuk tidak teratur, batas tidak jelas, warna kemerahan dibanding jaringan sekitar dan nyeri pada penekanan;
Kesimpulan :
Telah diperiksa laki-laki 31 tahun. Pada pemeriksaan ditemukan memar di area dada dan punggung kanan serta nyeri penekanan di area kepala, belakang telinga kanan, punggung dan dada. Hal ini tidak menimbulkan gangguan dalam beraktivitas.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------------
|