Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Snn YUSUF HELUTH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUSUF HELUTH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan  permohonan pemohon  untuk seluruhnya

2.   Memberi izin kepada pemohon untuk menggantikan nama anak dari anak   Pemohon yang semula tercatat  Zinta Arsya diganti menjadi Zitna Arsya Heluth.

3.   Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sula di Sanana untuk memcatat tentang pergantian atau perbaikan tersebut pada penerbitan Administrasi  Kependudukan (  Adminduk  )  yang bersangkutan.

4.   Membebankan  biya perkara ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak