| Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Februari 2025 Sekitar Pukul 21:30 WIT Personil Sat Samapta Polres Kepulauan Sula yang tergabung dalam operasi Razia Miras mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah satu warga bernama Rustam Duwila menjual minuman keras jenis cap tikus kemudian anggota melakukan pemeriksaan didalam rumah dan didapatkan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 2 (dua) botol yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml dan barang tersebut milik Rustam Duwila, kemudian atas temuan barang tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Polres Kep.Sula; |