| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa JULMAN LEKO alias JUL bin Alm. ADI LEKO pada hari Jumat tanggal 12 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIT, saat Tim Operasi Pekat II yakni saksi Fahri Kader alias Fahri dan saksi Asriandi Duwila mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktek perjudian di salah satu rumah warga yang beralamat di Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula.
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut Tim Operasi Pekat II pergi menuju salah satu rumah yang berada di Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula. Setibanya di lokasi, Tim Operasi Pekat II menunggu Terdakwa di depan rumah Terdakwa. Kemudian saat Terdakwa keluar dari rumahnya, Tim Operasi Pekat II menanyakan kepada Terdakwa tentang kebenaran informasi yang di terima oleh Tim Operasi Pekat II terkait adanya praktek perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa di dalam rumahnya.
- Bahwa kemudian Terdakwa membenarkan informasi tersebut dan mengakui bahwa Terdakwa sedang bermain judi jenis togel (toto gelap) di dalam rumahnya. Setelah itu Terdakwa memberikan barang bukti yang diambil dari dalam rumahnya berupa : 1 (satu) unit hp merk Oppo A18 warna hitam, kertas bukti pembayaran sebanyak 9 (Sembilan) lembar, dan uang tunai sejumlah Rp.213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah) kepada Tim Operasi Pekat II;
- Bahwa cara Terdakwa bermain judi togel yakni Terdakwa sebagai bandar menerima pemasangan nomor beserta uangnya dari orang yang akan memasang nomor togel (yang selanjutnya disebut sebagai pemesan) yang mana nomor tersebut terdiri dari 2 (dua) angka, lalu Terdakwa memasangkan nomor dan uang dari pemesan ke website togelcc.com melalui akun milik Terdakwa yang sudah terdaftar. Jika nomor yang keluar pada website togelcc.com sesuai dengan nomor pemesan, maka pemesan datang ke Terdakwa untuk mencocokan nomor pada catatan kecil yang ada sebagai bukti pembelian. Lalu Terdakwa menarik uang dari akun Terdakwa dan membayarkan kepada pemesan yang menang. Jika pemesan memasang 2 (dua) angka dan membeli sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka pemesan akan mendapatkan uang sejumlah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari masing-masing negara yakni Camboja dan Sydney sejumlah Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari uang taruhan yang dipasang oleh para pemesan;
- Bahwa dalam sehari, Terdakwa mendapat keuntungan rata-rata sejumlah Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) namun tergantung dari banyaknya jumlah pemesan yang memasang nomor yang mana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa JULMAN LEKO alias JUL bin Alm. ADI LEKO pada hari Jumat tanggal 12 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIT, saat Tim Operasi Pekat II yakni saksi Fahri Kader alias Fahri dan saksi Asriandi Duwila mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktek perjudian di salah satu rumah warga yang beralamat di Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula.
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut Tim Operasi Pekat II pergi menuju salah satu rumah yang berada di Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula. Setibanya di lokasi, Tim Operasi Pekat II menunggu Terdakwa di depan rumah Terdakwa. Kemudian saat Terdakwa keluar dari rumahnya, Tim Operasi Pekat II menanyakan kepada Terdakwa tentang kebenaran informasi yang di terima oleh Tim Operasi Pekat II terkait adanya praktek perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa di dalam rumahnya.
- Bahwa kemudian Terdakwa membenarkan informasi tersebut dan mengakui bahwa Terdakwa sedang bermain judi jenis togel (toto gelap) di dalam rumahnya. Setelah itu Terdakwa memberikan barang bukti yang diambil dari dalam rumahnya berupa : 1 (satu) unit hp merk Oppo A18 warna hitam, kertas bukti pembayaran sebanyak 9 (Sembilan) lembar, dan uang tunai sejumlah Rp.213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah) kepada Tim Operasi Pekat II;
- Bahwa cara Terdakwa bermain judi togel yakni Terdakwa sebagai bandar menerima pemasangan nomor beserta uangnya dari orang yang akan memasang nomor togel (yang selanjutnya disebut sebagai pemesan) yang mana nomor tersebut terdiri dari 2 (dua) angka, lalu Terdakwa memasangkan nomor dan uang dari pemesan ke website togelcc.com melalui akun milik Terdakwa yang sudah terdaftar. Jika nomor yang keluar pada website togelcc.com sesuai dengan nomor pemesan, maka pemesan datang ke Terdakwa untuk mencocokan nomor pada catatan kecil yang ada sebagai bukti pembelian. Lalu Terdakwa menarik uang dari akun Terdakwa dan membayarkan kepada pemesan yang menang. Jika pemesan memasang 2 (dua) angka dan membeli sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka pemesan akan mendapatkan uang sejumlah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari masing-masing negara yakni Camboja dan Sydney sejumlah Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari uang taruhan yang dipasang oleh para pemesan;
- Bahwa dalam sehari, Terdakwa mendapat keuntungan rata-rata sejumlah Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) namun tergantung dari banyaknya jumlah pemesan yang memasang nomor yang mana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa Terdakwa JULMAN LEKO alias JUL bin Alm. ADI LEKO pada hari Jumat tanggal 12 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIT, saat Tim Operasi Pekat II yakni saksi Fahri Kader alias Fahri dan saksi Asriandi Duwila mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktek perjudian di salah satu rumah warga yang beralamat di Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula.
- Bahwa setelah mendapat informasi tersebut Tim Operasi Pekat II pergi menuju salah satu rumah yang berada di Desa Fogi Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula. Setibanya di lokasi, Tim Operasi Pekat II menunggu Terdakwa di depan rumah Terdakwa. Kemudian saat Terdakwa keluar dari rumahnya, Tim Operasi Pekat II menanyakan kepada Terdakwa tentang kebenaran informasi yang di terima oleh Tim Operasi Pekat II terkait adanya praktek perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa di dalam rumahnya.
- Bahwa kemudian Terdakwa membenarkan informasi tersebut dan mengakui bahwa Terdakwa sedang bermain judi jenis togel (toto gelap) di dalam rumahnya. Setelah itu Terdakwa memberikan barang bukti yang diambil dari dalam rumahnya berupa : 1 (satu) unit hp merk Oppo A18 warna hitam, kertas bukti pembayaran sebanyak 9 (Sembilan) lembar, dan uang tunai sejumlah Rp.213.000,- (dua ratus tiga belas ribu rupiah) kepada Tim Operasi Pekat II;
- Bahwa cara Terdakwa bermain judi togel yakni Terdakwa sebagai bandar menerima pemasangan nomor beserta uangnya dari orang yang akan memasang nomor togel (yang selanjutnya disebut sebagai pemesan) yang mana nomor tersebut terdiri dari 2 (dua) angka, lalu Terdakwa memasangkan nomor dan uang dari pemesan ke website togelcc.com melalui akun milik Terdakwa yang sudah terdaftar. Jika nomor yang keluar pada website togelcc.com sesuai dengan nomor pemesan, maka pemesan datang ke Terdakwa untuk mencocokan nomor pada catatan kecil yang ada sebagai bukti pembelian. Lalu Terdakwa menarik uang dari akun Terdakwa dan membayarkan kepada pemesan yang menang. Jika pemesan memasang 2 (dua) angka dan membeli sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka pemesan akan mendapatkan uang sejumlah Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari masing-masing negara yakni Camboja dan Sydney sejumlah Rp.29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) per Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari uang taruhan yang dipasang oleh para pemesan;
- Bahwa dalam sehari, Terdakwa mendapat keuntungan rata-rata sejumlah Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) namun tergantung dari banyaknya jumlah pemesan yang memasang nomor yang mana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------- |