| Dakwaan |
Menerangkan sbb :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira Jam 12.45 wit, pada saat itu saya dan saudara DAHRI UPARA baru selesa membuat atau memasak minuman Arak/Ciu dilokasi tempat pembuatan Arak/Ciu tersebut, kemudian datanglah Anggota Polres Kepulauan Sula dengan jumlah yang banyak dan langsung melakukan penangkapan saya dan saudara DAHRI UPARA serta langsung menyita semua barang bukti mulai dari bahan untuk membuat Arak/ciu tersebut serta menyita Arak/ciu yang sudah selesai dimasak. Arak/ciu yang kami buat tersebut akan kami perjualbelikan ke masyarakat, Arak/ciu yang sudah kami masak dan sudah siap untuk di perjualbelikan sebanyak 3 (tiga) ember dengan ukuran per ember sejumlah 12 (dua belas) liter maka jika dikalkulasi sejumlah 36 (tiga puluh enam) liter, setelah itu Arak/ciu tersebut akan dimasukkan ke botol air mineral ukuran 600 ml dan diperjualbelikan dengan harga per botol senilai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), namun Arak/ciu tersebut belum diperjualbelikan sudah ditangkap oleh Anggota Polres Kepulauan Sula. |