| Dakwaan |
Bahwa benar telah disita minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 720 (tujuh ratus dua puluh) botol minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml, setiap karung berisi 2 (dua) karton dengan jumlah 48 (empat puluh delapan) botol sehingga dalam 15 (lima belas) karung terdapat 30 (tiga puluh) karton. Terdakwa mengakui miras tersebut terdakwa beli dari seorang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal KM. Permata Obi, terdakwa beli per karton dengan harga senilai Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) maka total keseluruhan harga yang terdakwa bayar senilai Rp. 25.500.000 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa ambil miras tersebut pada saat semua miras dibuang ke laut baru terdakwa ambil menggunakan longboat/bodi, terdakwa ditangkap pada saat terdakwa hendak turunkan miras tersebut di Desa capalulu, yang tangkap terdakwa adalah Anggota Bhabinsa Desa Capalulu dan beberapa warga masyarakat Desa Capalulu. Kemudian Bhabinsa Desa Capalulu menghubungi Anggota Polsek Mangoli Timur lalu anggota tersebut menghubungi Kapolsek Mangoli Timur dan memberitahukan tentang penangkapan Miras di Desa Capalulu. |