Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Snn 1.Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
2.Nanda Kurniawan, S.H.
3.Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H.
DARMIN YUNUS Alias ILO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pelayaran
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Snn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-145/Q.2.14/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
2Nanda Kurniawan, S.H.
3Muhammad Hariyo Ramadhan, S.H.
Terdakwa
NoNama
1DARMIN YUNUS Alias ILO
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mandala Saputra Upara, S.H.DARMIN YUNUS Alias ILO
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

K E S A T U

P R I MA I R

---------- Bahwa ia Terdakwa DARMIN YUNUS Alias ILO Bin NURDIN KOLONCUCU pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Mei pada tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Perairan Minaluli, Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada titik koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sebagai “Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut yang mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda yaitu korban JABIR BUAMONA, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa peristiwa bermula pada hari Rabu, 28 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa berlayar menggunakan perahu sampan dengan Panjang 5,40 (lima koma empat puluh) meter dan lebar 68 (enam puluh delapan) centimeter bermesin ketinting bersama ayahnya yaitu Korban JABIR BUAMONA, dengan tujuan menuju tanjung di sekitar Desa Minaluli untuk mencari kerang laut saat air laut surut. Pada saat itu Terdakwa bertindak sebagai nakhoda perahu, sedangkan korban duduk di bagian depan perahu menghadap ke arah belakang. Pada saat berlayar, Terdakwa menggunakan senter kepala namun Terdakwa tidak menyalakan alat penerangan tersebut, sehingga perahu melaju dalam kondisi gelap tanpa pencahayaan yang memadai hingga menyebabkan jarak pandang Terdakwa terbatas dan tidak dapat mengantisipasi kondisi lalu lintas perairan di jalur pelayaran yang dilalui dan Terdakwa hanya mengandalkan penerangan dari Saksi TAMRIN NORAU yang berlayar di belakang Terdakwa.
  • Bahwa ketika perahu yang dinakhodai Terdakwa akan memasuki sebuah tanjung di depan Desa Minaluli pada koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E, terjadi benturan keras dengan sebuah long boat yang dinakhodai oleh Saksi ILHAM SOAMOLE. Sehingga akibat benturan tersebut, Terdakwa  dan Korban JABIR BUAMONA terpental dan terjatuh ke laut;
  • Bahwa tidak lama kemudian, Saksi TAMRIN NORAU mendekati Terdakwa yang berada di laut kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi TAMRIN NORAU jika perahu ketinting yang dikemudikannya telah menabrak sebuah longboat yang dinahkodai oleh Saksi ILHAM SOAMOLE setelah itu Terdakwa pergi bersama Saksi TAMRIN NORAU menuju Desa Minaluli untuk meminta bantuan kepada warga untuk melakukan pencarian terhadap Korban JABIR BUAMONA;
  • Bahwa beberapa jam kemudian Korban JABIR BUAMONA ditemukan tepat di lokasi tubrukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa;
  • Bahwa akibat benturan keras antara longboat yang dikemudikan oleh Saksi ILHAM SOAMOLE dengan perahu ketinting yang dikemudikan oleh Terdakwa menyebabkan kerusakan pada bagian longboat, yaitu patahnya balok penahan semang di bagian belakang kanan, sedangkan perahu ketinting tidak mengalami kerusakan;
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut berdasarkan Visum et Repertum Nomor 032/160/VI/PKM-FALA/2025 tertanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Sri Rahayu Rajikan dokter pada Puskesmas Falabisahaya atas nama Jabir Buamona dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang jenazah dengan jenis kelamin laki-laki, umur tujuh pulih delapan tahun, warna kulit kuning langsat, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan :

  1. Tampak luka robek pada 5 cm ke kanan dari garis tengah kepala belakang akibat trauma tumpul;
  2. Tampak luka robek 2 cm ke bawah dari luka pertama (poin 1) akibat trauma tumpul;
  3. Tampak luka lecet di telinga kiri bagian depan akibat trauma tumpul;
  4. Tampak luka lecet ditelinga kiri bagian depan 1 cm dibawah luka pertama (poin 3) akibat trauma tumpul;
  5. Penyebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (bedah mayat)
  • Bahwa Korban JABIR BUAMONA dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kepulauan Sula dengan nomor 8205-KM-26082025-0003 atas nama Jabir Buamona;
  • Bahwa perahu sampan ketinting yang dikendarai Terdakwa tidak memiliki lampu penerangan yang layak, dan pelampung untuk keselamatan awak kapal.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 302 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. -----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa DARMIN YUNUS Alias ILO Bin NURDIN KOLONCUCU pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Mei pada tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Perairan Minaluli, Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada titik koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sebagai ”Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui kapal tersebut tidak laik laut”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa peristiwa bermula pada hari Rabu, 28 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa berlayar menggunakan perahu sampan dengan Panjang 5,40 (lima koma empat puluh) meter dan lebar 68 (enam puluh delapan) centimeter bermesin ketinting bersama ayahnya yaitu Korban JABIR BUAMONA, dengan tujuan menuju tanjung di sekitar Desa Minaluli untuk mencari kerang laut saat air laut surut. Pada saat itu Terdakwa bertindak sebagai nakhoda perahu, sedangkan korban duduk di bagian depan perahu menghadap ke arah belakang. Pada saat berlayar, Terdakwa menggunakan senter kepala namun Terdakwa tidak menyalakan alat penerangan tersebut, sehingga perahu melaju dalam kondisi gelap tanpa pencahayaan yang memadai hingga menyebabkan jarak pandang Terdakwa terbatas dan tidak dapat mengantisipasi kondisi lalu lintas perairan di jalur pelayaran yang dilalui dan Terdakwa hanya mengandalkan penerangan dari Saksi TAMRIN NORAU yang berlayar di belakang Terdakwa.
  • Bahwa ketika perahu yang dinakhodai Terdakwa akan memasuki sebuah tanjung di depan Desa Minaluli pada koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E, terjadi benturan keras dengan sebuah long boat yang dinakhodai oleh Saksi ILHAM SOAMOLE. Sehingga akibat benturan tersebut, Terdakwa  dan Korban JABIR BUAMONA terpental dan terjatuh ke laut;
  • Bahwa tidak lama kemudian, Saksi TAMRIN NORAU mendekati Terdakwa yang berada di laut kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi TAMRIN NORAU jika perahu ketinting yang dikemudikannya telah menabrak sebuah longboat yang dinahkodai oleh Saksi ILHAM SOAMOLE setelah itu Terdakwa pergi bersama Saksi TAMRIN NORAU menuju Desa Minaluli untuk meminta bantuan kepada warga untuk melakukan pencarian terhadap Korban JABIR BUAMONA;
  • Bahwa akibat benturan keras antara longboat yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sebuah perahu ketinting, yang mengakibatkan kerusakan pada bagian longboat, yaitu patahnya balok penahan semang di bagian belakang kanan, sedangkan perahu ketinting tidak mengalami kerusakan;
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut berdasarkan Visum et Repertum Nomor 032/160/VI/PKM-FALA/2025 tertanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Sri Rahayu Rajikan dokter pada Puskesmas Falabisahaya atas nama Jabir Buamona dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang jenazah dengan jenis kelamin laki-laki, umur tujuh pulih delapan tahun, warna kulit kuning langsat, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan :

  1. Tampak luka robek pada 5 cm ke kanan dari garis tengah kepala belakang akibat trauma tumpul;
  2. Tampak luka robek 2 cm ke bawah dari luka pertama (poin 1) akibat trauma tumpul;
  3. Tampak luka lecet di telinga kiri bagian depan akibat trauma tumpul;
  4. Tampak luka lecet ditelinga kiri bagian depan 1 cm dibawah luka pertama (poin 3) akibat trauma tumpul;
  5. Penyebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (bedah mayat)

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 302 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. -----------------------------------------------------------

 

A T A U

K E D U A

P R I M A I R

---------- Bahwa ia Terdakwa DARMIN YUNUS Alias ILO Bin NURDIN KOLONCUCU pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Mei pada tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Perairan Minaluli, Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada titik koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sebagai “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian terhadap korban JABIR BUAMONA, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa peristiwa bermula pada hari Rabu, 28 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa berlayar menggunakan perahu sampan dengan Panjang 5,40 (lima koma empat puluh) meter dan lebar 68 (enam puluh delapan) centimeter bermesin ketinting bersama ayahnya yaitu Korban JABIR BUAMONA, dengan tujuan menuju tanjung di sekitar Desa Minaluli untuk mencari kerang laut saat air laut surut. Pada saat itu Terdakwa bertindak sebagai nakhoda perahu, sedangkan korban duduk di bagian depan perahu menghadap ke arah belakang. Pada saat berlayar, Terdakwa menggunakan senter kepala namun Terdakwa tidak menyalakan alat penerangan tersebut, sehingga perahu melaju dalam kondisi gelap tanpa pencahayaan yang memadai hingga menyebabkan jarak pandang Terdakwa terbatas dan tidak dapat mengantisipasi kondisi lalu lintas perairan di jalur pelayaran yang dilalui dan Terdakwa hanya mengandalkan penerangan dari Saksi TAMRIN NORAU yang berlayar di belakang Terdakwa.
  • Bahwa ketika perahu yang dinakhodai Terdakwa akan memasuki sebuah tanjung di depan Desa Minaluli pada koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E, terjadi benturan keras dengan sebuah long boat yang dinakhodai oleh Saksi ILHAM SOAMOLE. Sehingga akibat benturan tersebut, Terdakwa  dan Korban JABIR BUAMONA terpental dan terjatuh ke laut;
  • Bahwa tidak lama kemudian, Saksi TAMRIN NORAU mendekati Terdakwa yang berada di laut kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi TAMRIN NORAU jika perahu ketinting yang dikemudikannya telah menabrak sebuah longboat yang dinahkodai oleh Saksi ILHAM SOAMOLE setelah itu Terdakwa pergi bersama Saksi TAMRIN NORAU menuju Desa Minaluli untuk meminta bantuan kepada warga untuk melakukan pencarian terhadap Korban JABIR BUAMONA;
  • Bahwa beberapa jam kemudian Korban JABIR BUAMONA ditemukan tepat di lokasi tubrukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa;
  • Bahwa akibat benturan keras antara longboat yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sebuah perahu ketinting, yang mengakibatkan kerusakan pada bagian longboat, yaitu patahnya balok penahan semang di bagian belakang kanan, sedangkan perahu ketinting tidak mengalami kerusakan;
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut berdasarkan Visum et Repertum Nomor 032/160/VI/PKM-FALA/2025 tertanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Sri Rahayu Rajikan dokter pada Puskesmas Falabisahaya atas nama Jabir Buamona dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang jenazah dengan jenis kelamin laki-laki, umur tujuh pulih delapan tahun, warna kulit kuning langsat, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan :

  1. Tampak luka robek pada 5 cm ke kanan dari garis tengah kepala belakang akibat trauma tumpul;
  2. Tampak luka robek 2 cm ke bawah dari luka pertama (poin 1) akibat trauma tumpul;
  3. Tampak luka lecet di telinga kiri bagian depan akibat trauma tumpul;
  4. Tampak luka lecet ditelinga kiri bagian depan 1 cm dibawah luka pertama (poin 3) akibat trauma tumpul;
  5. Penyebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (bedah mayat)
  • Bahwa Korban JABIR BUAMONA dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kepulauan Sula dengan nomor 8205-KM-26082025-0003 atas nama Jabir Buamona;
  • Bahwa Terdakwa saat melakukan perjalanan laut dengan kapalnya tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 323 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. -----------------------------------------------------------

 

 

S U B S I D A I R

---------- Bahwa ia Terdakwa DARMIN YUNUS Alias ILO Bin NURDIN KOLONCUCU pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Mei pada tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Perairan Minaluli, Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada titik koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sebagai “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa peristiwa bermula pada hari Rabu, 28 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa berlayar menggunakan perahu sampan dengan Panjang 5,40 (lima koma empat puluh) meter dan lebar 68 (enam puluh delapan) centimeter bermesin ketinting bersama ayahnya yaitu Korban JABIR BUAMONA, dengan tujuan menuju tanjung di sekitar Desa Minaluli untuk mencari kerang laut saat air laut surut. Pada saat itu Terdakwa bertindak sebagai nakhoda perahu, sedangkan korban duduk di bagian depan perahu menghadap ke arah belakang. Pada saat berlayar, Terdakwa menggunakan senter kepala namun Terdakwa tidak menyalakan alat penerangan tersebut, sehingga perahu melaju dalam kondisi gelap tanpa pencahayaan yang memadai hingga menyebabkan jarak pandang Terdakwa terbatas dan tidak dapat mengantisipasi kondisi lalu lintas perairan di jalur pelayaran yang dilalui dan Terdakwa hanya mengandalkan penerangan dari Saksi TAMRIN NORAU yang berlayar di belakang Terdakwa.
  • Bahwa ketika perahu yang dinakhodai Terdakwa akan memasuki sebuah tanjung di depan Desa Minaluli pada koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E, terjadi benturan keras dengan sebuah long boat yang dinakhodai oleh Saksi ILHAM SOAMOLE. Sehingga akibat benturan tersebut, Terdakwa  dan Korban JABIR BUAMONA terpental dan terjatuh ke laut;
  • Bahwa tidak lama kemudian, Saksi TAMRIN NORAU mendekati Terdakwa yang berada di laut kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi TAMRIN NORAU jika perahu ketinting yang dikemudikannya telah menabrak sebuah longboat yang dinahkodai oleh Saksi ILHAM SOAMOLE setelah itu Terdakwa pergi bersama Saksi TAMRIN NORAU menuju Desa Minaluli untuk meminta bantuan kepada warga untuk melakukan pencarian terhadap Korban JABIR BUAMONA;
  • Bahwa akibat benturan keras antara longboat yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sebuah perahu ketinting, yang mengakibatkan kerusakan pada bagian longboat, yaitu patahnya balok penahan semang di bagian belakang kanan, sedangkan perahu ketinting tidak mengalami kerusakan;
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut berdasarkan Visum et Repertum Nomor 032/160/VI/PKM-FALA/2025 tertanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Sri Rahayu Rajikan dokter pada Puskesmas Falabisahaya atas nama Jabir Buamona dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang jenazah dengan jenis kelamin laki-laki, umur tujuh pulih delapan tahun, warna kulit kuning langsat, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan :

  1. Tampak luka robek pada 5 cm ke kanan dari garis tengah kepala belakang akibat trauma tumpul;
  2. Tampak luka robek 2 cm ke bawah dari luka pertama (poin 1) akibat trauma tumpul;
  3. Tampak luka lecet di telinga kiri bagian depan akibat trauma tumpul;
  4. Tampak luka lecet ditelinga kiri bagian depan 1 cm dibawah luka pertama (poin 3) akibat trauma tumpul;
  5. Penyebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (bedah mayat)
  • Bahwa Terdakwa saat melakukan perjalanan laut dengan kapalnya tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar;

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. -----------------------------------------------------------

 

A T A U

 

K E T I G A

---------- Bahwa ia Terdakwa DARMIN YUNUS Alias ILO Bin NURDIN KOLONCUCU pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIT atau setidaknya pada waktu lain di bulan Mei pada tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Perairan Minaluli, Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tepatnya pada titik koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain” terhadap korban JABIR BUAMONA, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

  • Bahwa peristiwa bermula pada hari Rabu, 28 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WIT Terdakwa berlayar menggunakan perahu sampan dengan Panjang 5,40 (lima koma empat puluh) meter dan lebar 68 (enam puluh delapan) centimeter bermesin ketinting bersama ayahnya yaitu Korban JABIR BUAMONA, dengan tujuan menuju tanjung di sekitar Desa Minaluli untuk mencari kerang laut saat air laut surut. Pada saat itu Terdakwa bertindak sebagai nakhoda perahu, sedangkan korban duduk di bagian depan perahu menghadap ke arah belakang. Pada saat berlayar, Terdakwa menggunakan senter kepala namun Terdakwa tidak menyalakan alat penerangan tersebut, sehingga perahu melaju dalam kondisi gelap tanpa pencahayaan yang memadai hingga menyebabkan jarak pandang Terdakwa terbatas dan tidak dapat mengantisipasi kondisi lalu lintas perairan di jalur pelayaran yang dilalui dan Terdakwa hanya mengandalkan penerangan dari Saksi TAMRIN NORAU yang berlayar di belakang Terdakwa.
  • Bahwa ketika perahu yang dinakhodai Terdakwa akan memasuki sebuah tanjung di depan Desa Minaluli pada koordinat 1° 48·150’S. 125°31.324’E, terjadi benturan keras dengan sebuah long boat yang dinakhodai oleh Saksi ILHAM SOAMOLE. Sehingga akibat benturan tersebut, Terdakwa  dan Korban JABIR BUAMONA terpental dan terjatuh ke laut;
  • Bahwa tidak lama kemudian, Saksi TAMRIN NORAU mendekati Terdakwa yang berada di laut kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi TAMRIN NORAU jika perahu ketinting yang dikemudikannya telah menabrak sebuah longboat yang dinahkodai oleh Saksi ILHAM SOAMOLE setelah itu Terdakwa pergi bersama Saksi TAMRIN NORAU menuju Desa Minaluli untuk meminta bantuan kepada warga untuk melakukan pencarian terhadap Korban JABIR BUAMONA;
  • Bahwa beberapa jam kemudian Korban JABIR BUAMONA ditemukan tepat di lokasi tubrukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa;
  • Bahwa akibat benturan keras antara longboat yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sebuah perahu ketinting, yang mengakibatkan kerusakan pada bagian longboat, yaitu patahnya balok penahan semang di bagian belakang kanan, sedangkan perahu ketinting tidak mengalami kerusakan;
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut berdasarkan Visum et Repertum Nomor 032/160/VI/PKM-FALA/2025 tertanggal 12 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Sri Rahayu Rajikan dokter pada Puskesmas Falabisahaya atas nama Jabir Buamona dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang jenazah dengan jenis kelamin laki-laki, umur tujuh pulih delapan tahun, warna kulit kuning langsat, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan luar ditemukan :

  1. Tampak luka robek pada 5 cm ke kanan dari garis tengah kepala belakang akibat trauma tumpul;
  2. Tampak luka robek 2 cm ke bawah dari luka pertama (poin 1) akibat trauma tumpul;
  3. Tampak luka lecet di telinga kiri bagian depan akibat trauma tumpul;
  4. Tampak luka lecet ditelinga kiri bagian depan 1 cm dibawah luka pertama (poin 3) akibat trauma tumpul;
  5. Penyebab kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (bedah mayat)
  • Bahwa Korban JABIR BUAMONA dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kepulauan Sula dengan nomor 8205-KM-26082025-0003 atas nama Jabir Buamona;

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 424 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya