- P - 1: Copy dari Asli Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 103573513/5224/06/23 tanggal 14-06-2023, berikut lampirannya;
Keterangan Singkat :
Bukti P-1 membuktikan hal-hal sebagai berikut:
- Para Tergugat mengaku berhutang kepada Penggugat sebesar pokok Rp . Rp.42.427.759.-(Empat puluh dua juta emoat ratus dua puluh tujug ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah ), dengan jangka waktu 36 (Tiga puluh enam) bulan .
- Para Pengugat wajib mengangsur hutangnya kepada Penggugat setiap bulan selama jangka waktu kredit sebesar Rp.2.014.638.- (Dua juta empat belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah)
- Angsuran pokok dan bunga tersebut wajib dibayar Para Tergugat mulai bulan Juni 2023 dan selambat-lambatnya tanggal 14 pada bulan angsuran yang bersangkutan;
- P - 2 : Copy dari Asli Kuitansi Pencairan Kredit tanggal 14-06-2023
Keterangan Singkat :
Bukti P-2 membuktikan bahwa Para Tergugat telah menerima pencairan kredit dari Penggugat sebesar Rp.,-50.000.000.-(Lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp Rp.2.014.638.- (Dua juta empat belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah)
- P – 3 : Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat ;
Keterangan Singkat :
Bukti P-3 membuktikan bahwa Tergugat adalah debitur yang menandatangani Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 103573513/5224/06/23 tanggal 14-06-2023, serta dan menerima pencairan kredit dari Penggugat;
- P - 4 : Copy dari Asli Sertifikat (SHM) No. 0045/Kelurahan Desa Wai Ipa Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Arman Umalekhoa/Hamis dengan luas 379 m?2; berdasarkan Surat Ukur No:893-1992/Kecamatan Sanana/Kabupatan Kepulauan Sanana tanggal 31/03/1992
- P - 5 : Copy dari Asli Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
Keterangan Singkat :
Bukti P-4 s/d P-5 membuktikan bahwa :
- Untuk menjamin pelunasan hutangnya Tergugat telah menyerahkan agunan berupa tanah dan/atau bangunan (SHM) No. 0045/Kelurahan Desa Wai Ipa Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula atas nama Arman Umalekhoa/Hamis dengan luas 379 m?2; berdasarkan Surat Ukur No: 893-1992 /Kecamatan Sanana/Kabupatan Kepulauan Sanana tanggal 31/03/1992
- Tergugat telah memberi kuasa kepada Penggugat untuk menjual secara di bawah tangan atau melalui lelang terhadap agunan kredit apabila Para Tergugat wanprestasi,
- P - 6 : Asli Rekening Koran Pinjaman atas nama Tergugat posisi bulan Agustus 2025
- P - 7 : Payoff Pinjaman atas nama Tergugat posisi bulan Oktober 2025
Keterangan Singkat:
- Bukti P-7 dan P-8 membuktikan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi tidak membayar angsuran sesuai perjanjian dan sampai dengan posisi bulan Agustus 2024 hutangnya menunggak sebesar Rp. 55.232.922.- (Lima puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh dua Rupiah),,- yang terdiri dari:
Sisa Pokok : Rp.42.427.759
Bunga Berjalan : Rp.12.805.163
Total : Rp.55.232.922
- P - 9 : copy dari Surat Peringatan 1 No.24 September 2025
- P - 10 : copy dari asli Surat Peringatan 2 No.29 September 2025
- P - 11 : copy dari asli Surat Peringatan 3 No.03 Oktober 2025
Keterangan singkat:
Bukti P-10 s/d Bukti P-12 membuktikan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi dan Penggugat telah memberikan peringatan serta kesempatan agar Para Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat.
|