Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Snn PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Kantor Unit Sanana ARMAN HAMIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) Kantor Unit Sanana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARMAN HAMIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.232.922,00
Petitum
  1. P - 1: Copy dari Asli Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 103573513/5224/06/23 tanggal 14-06-2023, berikut lampirannya;

Keterangan Singkat :

Bukti P-1 membuktikan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Para Tergugat mengaku berhutang kepada Penggugat sebesar pokok                        Rp . Rp.42.427.759.-(Empat puluh dua juta emoat ratus dua puluh tujug ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah ), dengan jangka waktu 36 (Tiga puluh enam) bulan .
  2. Para Pengugat wajib mengangsur hutangnya kepada Penggugat setiap bulan selama jangka waktu kredit sebesar Rp.2.014.638.-                                (Dua juta empat belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah)
  3.  Angsuran pokok dan bunga tersebut wajib dibayar Para Tergugat mulai bulan Juni 2023 dan selambat-lambatnya tanggal 14 pada bulan angsuran yang bersangkutan;

 

  1. P - 2 : Copy dari Asli Kuitansi Pencairan Kredit tanggal 14-06-2023

Keterangan Singkat :

Bukti P-2 membuktikan bahwa Para Tergugat telah menerima pencairan kredit dari Penggugat sebesar Rp.,-50.000.000.-(Lima puluh juta rupiah) dengan angsuran perbulan sebesar Rp Rp.2.014.638.-                                (Dua juta empat belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah)

 

  1. P – 3 : Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat ;

Keterangan Singkat :

Bukti P-3 membuktikan bahwa Tergugat adalah debitur yang menandatangani Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH : 103573513/5224/06/23 tanggal 14-06-2023, serta dan menerima pencairan kredit dari Penggugat;

 

  1. P - 4 : Copy dari Asli Sertifikat (SHM) No. 0045/Kelurahan Desa Wai Ipa Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula atas nama                            Arman Umalekhoa/Hamis dengan luas 379 m?2; berdasarkan Surat Ukur                      No:893-1992/Kecamatan Sanana/Kabupatan Kepulauan Sanana tanggal 31/03/1992

 

  1. P - 5 : Copy dari Asli Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani  Tergugat;

Keterangan Singkat :

Bukti P-4 s/d P-5 membuktikan bahwa :

  1. Untuk menjamin pelunasan hutangnya Tergugat telah menyerahkan  agunan berupa tanah dan/atau bangunan  (SHM) No. 0045/Kelurahan Desa Wai Ipa Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula atas nama                            Arman Umalekhoa/Hamis dengan luas 379 m?2; berdasarkan Surat Ukur No: 893-1992 /Kecamatan Sanana/Kabupatan Kepulauan Sanana tanggal 31/03/1992
  2. Tergugat telah memberi kuasa kepada Penggugat untuk menjual secara di bawah tangan atau melalui lelang terhadap agunan kredit apabila Para Tergugat wanprestasi,

 

  1. P - 6 : Asli Rekening Koran Pinjaman atas nama Tergugat  posisi bulan Agustus 2025
  2. P - 7 : Payoff Pinjaman atas nama Tergugat  posisi bulan Oktober 2025

Keterangan Singkat:

  1. Bukti P-7 dan P-8 membuktikan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi tidak membayar angsuran sesuai perjanjian dan sampai dengan posisi bulan Agustus 2024 hutangnya menunggak sebesar Rp. 55.232.922.- (Lima puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh dua  Rupiah),,- yang terdiri dari:

Sisa Pokok           : Rp.42.427.759

Bunga Berjalan     : Rp.12.805.163

Total                    : Rp.55.232.922

 

  1.  P - 9 : copy dari Surat Peringatan 1 No.24 September 2025

 

  1. P - 10 : copy dari asli Surat Peringatan 2 No.29 September 2025

 

  1.  P - 11 : copy dari asli Surat Peringatan 3 No.03 Oktober 2025

Keterangan singkat:

Bukti P-10 s/d Bukti P-12 membuktikan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi dan Penggugat telah memberikan peringatan serta kesempatan agar Para Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak