Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2026/PN Snn Suwandi Sangadji, S.H. Khairan Palandi Alias Doni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 7/Pid.C/2026/PN Snn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-611/Q.2.14/Eku.2/04/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Suwandi Sangadji, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Khairan Palandi Alias Doni
Advokat
Dakwaan

Bahwa benar telah dilakukan penyitaan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus sebanyak 20 (dua puluh) botol yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml, miras jenis Cap Tikus tersebut terdakwa simpan didalam rumah yang kemudian personil Polres Kepulauan Sula melakukan rajia dan menemukan miras jenis cap tikus tersebut. Miras tersebut terdakwa dapat dengan cara seorang pemuda datang kerumah terdakwa dengan membawa miras sebanyak 24 (dua puluh empat) botol yang disimpan sebuah tas jinjing, kemudian pemuda tersebut menyampaikan untuk terdakwa jual miras tersebut dengan harga per botol senilai Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian miras tersebut yang baru terjuaf sebanyak 4 (empat) botol dengan total harga senilai Rp. 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga sisa miras yang belum terjual yakni sebanyak 20 (dua puluh) botol. Terdakwa mengakui barang bukti miras tersebut adalah milik dari seorang teman terdakwa yang meminta untuk terdakwa perdagangkan. Selanjuatnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawah ke Polres Kep. Sula untuk dproses lebih lanjut dan untuk menguatkan BAP CEPAT selanjutnya terdakwa membubuhkan tanda tangannya sbb;

Pihak Dipublikasikan Ya