| Dakwaan |
Bahwa benar telah melakukan penyitaan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus sebanyak 34 (tiga puluh empat) botol yag dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml, miras jenis cap tikus tersebut terdakwa dapat dengan cara beli di kapal KM. Uki Raya melalui seorang ABK Kapal, terdakwa beli sebanyak 48 (empat puluh delapan) botol dengan harga senilai Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa beli miras jenis cap tikus tersebut untuk diperdagangkan, terdakwa jual miras jenis cap tikus tersebut per botol dengan harga senilai Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), miras tersebut sudah terjual sebanyak 14 (empat belas) botol dengan harga senilai Rp. 980.000 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan miras jenis cap tikus tersebut yang tersisa sebanyak 34 (tiga puluh empat) botol. Barang bukti miras jenis cap tikus tersebut terdakwa simpan didalam rumah terdakwa di Desa Fogi kemudian datanglah personil Polres Kepulauan Sula kemudian melakukan razia miras dan menemukan miras tersebut didalam rumah terdakwa. Terdakwa mengakui barag bukti miras tersebut adalah milik terdakwa sendiri. |