Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Snn M. Saleh Buamona 1.Arfan Kemhay
2.Julfan Fatmona
Penyerahan Jawaban PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Snn
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Saleh Buamona
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAHMI DRAKEL, SHM. Saleh Buamona
Tergugat
NoNama
1Arfan Kemhay
2Julfan Fatmona
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Amirudin Yakseb,SH. MH.Arfan Kemhay
2Amirudin Yakseb,SH. MH.Julfan Fatmona
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa sebidang tanah terletak di Aumanapon, Desa Bega, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, yang ditanami dengan tanaman cengkeh dengan ukuran kurang lebih Panjang 150 m (seratus lima puluh meter) dan Lebar kurang lebih 130 meter (seratus tiga pulu meter) dengan batas-batasnya Sebagai Berikut:
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun Tahur Fokaaya;
  • Sebalah Barat berbatasan dengan tanah kebun milik Dahlan Umakaapa;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kebun milik Basir Umakaapa dan Syafi Umakaapa;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun milik Mulkin Fokaaya.

Adalah sah milik Penggugat yang diperoleh dari Peninggalan Ibu Penggugat Almh. Bailam Umakaapa;

3. Menyatakan Bahwa Tindakan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Terguggat I untuk membayar uang ganti rugi materil sebesar Rp.8.127.000.000,-(delapan miliar seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan menghukum Terguggat II uang ganti rugi materil sebesar Rp.94.500.000,-(sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi Immateril kepada Penggugat secara tanggung renteng sebanyak Rp.50.000.000.,-(Lima Puluh Juta Rupiah) sekaligus dan seketika pada saat perkara ini berkuatan hukum tetap;

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan atas objek sengketa tersebut;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.00,-(seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya;

7. Menghukum Para Tergugat supaya menyerahkan seluruh objek tanah dan tanaman yang di sengketakan kepada Penggugat dalam keadaan baik dari apa dan siapa saja yang berada diatas objek sengketa karena mendapatkan hak atau ijin dari padanya;

8. Menyatakan surat-surat tanah diatas Objek Sengketa yang di terbitkan oleh siapapun yang menimbulkan hak kepemilikan atas tanah atas nama Para Tergugat ataupun pihak lain, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sanana Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara a qou berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilanya (ex aequo et bono).

Demikian Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya kami sampaikan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak