| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2024/PN Snn | M. Saleh Buamona | 1.Arfan Kemhay 2.Julfan Fatmona |
Penyerahan Jawaban PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan Akhir
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Snn | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 01 Jul. 2024 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
Adalah sah milik Penggugat yang diperoleh dari Peninggalan Ibu Penggugat Almh. Bailam Umakaapa; 3. Menyatakan Bahwa Tindakan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Terguggat I untuk membayar uang ganti rugi materil sebesar Rp.8.127.000.000,-(delapan miliar seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan menghukum Terguggat II uang ganti rugi materil sebesar Rp.94.500.000,-(sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi Immateril kepada Penggugat secara tanggung renteng sebanyak Rp.50.000.000.,-(Lima Puluh Juta Rupiah) sekaligus dan seketika pada saat perkara ini berkuatan hukum tetap; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan atas objek sengketa tersebut; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.00,-(seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi kewajibannya; 7. Menghukum Para Tergugat supaya menyerahkan seluruh objek tanah dan tanaman yang di sengketakan kepada Penggugat dalam keadaan baik dari apa dan siapa saja yang berada diatas objek sengketa karena mendapatkan hak atau ijin dari padanya; 8. Menyatakan surat-surat tanah diatas Objek Sengketa yang di terbitkan oleh siapapun yang menimbulkan hak kepemilikan atas tanah atas nama Para Tergugat ataupun pihak lain, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sanana Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, dan mengadili perkara a qou berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilanya (ex aequo et bono). Demikian Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya kami sampaikan banyak terima kasih. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
