Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Snn SYAFRUDDIN UMASUGI 1.SYAHRUDIN GAY
2.ISRA SIBELA
3.JUANDA UMAMIT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Snn
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAFRUDDIN UMASUGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHDI SYAHRI, SH.MHSYAFRUDDIN UMASUGI
2Adha Buamona, S.H.I.SYAFRUDDIN UMASUGI
Tergugat
NoNama
1SYAHRUDIN GAY
2ISRA SIBELA
3JUANDA UMAMIT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Kuswandi Buamona, SHJUANDA UMAMIT
2Amirudin Yakseb,SH. MH.SYAHRUDIN GAY
3Amirudin Yakseb,SH. MH.ISRA SIBELA
4Bustamin Sanaba, S.H., M.H.SYAHRUDIN GAY
5Bustamin Sanaba, S.H., M.H.ISRA SIBELA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dan resmi atas Tanah seluas 40.000 meter persegi (4 hektar) yang terletak di Wai Tab, Desa Fukweu, Kec. Sanana Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur        :  Berbatasan dengan ABDURAHMAN DUWILA.
  • Sebelah Barat          :  Berbatasan dengan TAHER UMAMIT.
  • Sebelah Selatan      :  Berbatasan dengan JAKARIA GAY.
  • Sebelah Utara         :  Berbatasan dengan SALEH BUABES
  • 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan dan menyerahkan sebagian tanah obyek sengketa dengan ukuran sebagai berikut :
    • Sebelah Utara         :  ± 183,70 m2
    • Sebelah Selatan      :  ± 120 m2
    • Sebelah Barat          :  ± 159 m2
    • Sebelah Timur        :  ± 171,60 m2
    • Kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara (Kepolisian Republik Indonesia)
    • ;5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus sesuai dengan kerugian yang diderita PENGGUGAT yang dilakukan oleh masing-masing pihak (TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III) sebagaimana tersebut dalam posita poin 9 dengan jumlah total kerugian sebesar Rp. 1.163.000.000,00 (satu milyar seratus enam puluh tiga juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
  1. .1. Kerugian Materiil (materiele schade)

Kerugian yang diakibatkan atas perbuatan :

- TERGUGAT I dan TERGUGAT II---------------------------- Rp. 1.056.000.000,00

- TERGUGAT III --------------------------------------------------- Rp.  7.000.000,00

Total Kerugian Materiil (materiele schade)sebesar ------  Rp. 1.063.000.000,00

  1. .2  Kerugian  Immateriil (immateriele schade) sebesar -----------  Rp. 100.000.000,00-+

Total sebesar ------------------------------------------------------------- Rp. 1.163.000.000,00

(Terbilang : satu milyar seratus enam puluh tiga juta rupiah).

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)/hari keterlambatan apabila PARA TERGUGAT lalai sampai dengan dipenuhinya kewajiban PARA TERGUGAT;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Sanana berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya demi keadilan dan kepastian hukum. 

(Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak