Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PN Snn HARYONO SOAMOLE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PN Snn
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARYONO SOAMOLE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengambulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Memberi  izin  kepada  pemohon  untuk mengganti  nama  anak  dari  pemohon  yang semula tercatat bemama HAIKAL SOAMOLE diganti dengan nama HARDI SOAMOLE.

3. Memerintahkan kepada Kantor Desa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kepulauan Sula untuk mencatat pergantian tersebut pada pengurusan penerbitan administrasi kependudukan  (Adminduk) berupa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga pemohon

4. Biaya perkara ini dibebankan kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak