| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2025/PN Snn | ANDREAS HAM MANDAGI | 1.DINAS PUPR KABUPATEN KEPULAUAN SULA 2.BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN SULA 3.PT. CITRA MULIA BUDI LUHUR |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Snn | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum terhadap perjanjian lisan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah sah dan mengikat para pihak yang membuatnya; 3. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah ingkar janji (WANPRESTASI); 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai, sekaligus dan tanggung renteng (bersama sama) sebesar Rp. 5.043.400.000,- (lima milyar empat puluh tiga juta empat ratus rupiah). dengan perincian sebagai berikut: 4.1. Kerugian Materiil (materiele schade) sebesar --------- Rp. 2.043.400.000,- 4.2 Kerugian Immateriil (immateriele schade) sebesar-------- Rp. 3.000.000.000,- + Total sebesar ----------------------------------- 4--------------------- Rp. 5.043.400.000,- (Terbilang : (lima milyar empat puluh tiga juta empat ratus rupiah). 5. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (convervatoir beslaag) terlebih dahulu atas objek Kantor TERGUGAT I yakni bangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula dan Kantor TERGUGAT II yakni bangunan Kantor Bupati, yang kedua objek tersebut beralamat di Desa Pohea, Kec. Sanana Utara, Kab. Kepulauan Sula; 6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT bersama-sama TERGUGAT II membahas dan mengangarkan dalam APBD/ Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sula segala anggaran belanja yang dibutuhkan untuk dibayarkan kepada PENGGUGAT sebagaimana kerugian materil maupun imateril yang di derita oleh PENGGUGAT seketika sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap; 8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksana terlebih dahulu/serta merta (uit voerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum verzer, banding maupun kasasi dari PARA TERGUGAT; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) per hari keterlambatan apabila PARA TERGUGAT sengaja lalai dalam menjalankan isi putusan; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. S U B S I D A I R : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
