Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SANANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Snn Adrian Nivia Maramis Kejaksaan Negeri Kepulauaan Sula Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Snn
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Adrian Nivia Maramis
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kepulauaan Sula
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Negeri Sanana

Di

  • Jl. Ismail Digul, Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula

 

Perihal : Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka;

 

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda - tangan di bawah ini;

  1. Fahruddin Maloko, S.H. M.H.
  2. Fahrin Raya., S.H
  3. Ian Matheis., S.H.
  4. Fahmi Drakel, S.H.
  5. Armin Soalome, S.H.
  6. Bakrin Duwila, S.H.

Para Advokat di Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan, yang beralamat di Jalan Jambu (Kompleks. Bambu Kuring) RT 005/RW 003, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. email E-court: fahrinraya7@gmail.com Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Desember 2025 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sanana (terlampir) dalam kesempatan ini bertindak, mewakili untuk dan atas nama :

  •  
  •  

Jenis Kelamin: Laki-laki;

  •  
  •  
  •  

Timur. Kecamatan Luwuk. Kabupaten Banggai. Provinsi

Sulawesi Tengah;

 

  • Selanjutnya disebut sebagai :--------------------------------------------Pemohon;

 

Dengan ini hendak mengajukan Permohonan Praperadilan Penetapan dan/atau Surat Panggilan sebagai Tersangka terhadap :

 

Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula , Berkedudukan di Jln. Jendral Besar Soeharto, Desa Wihama Kecamatan Sanana. Kabupaten Kepulauan Sula.

  • Selanjutnya disebut sebagai:--------------------------------------------------Termohon;

 

Bahwa adapun alasan - alasan Pemohon mengajukan Permintaan Pemeriksaan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

  1. Tentang Kedudukan Hukum Pemohon.
  1. Bahwa pada tanggal 5 Desember 2025, Termohon telah memanggil Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA Nomor : SP-1714/Q.2.14/Fd.2/12/2025 Tanggal 05 Desember 2025, untuk didengar keterangan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga, Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021.
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAPidana yang mengatur tentang objek dari Praperadilan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2-14, maka objek praperadilan diperluas hingga pada upaya praperadilan tentang sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. Maka berdasarkan Pasal 77 KUHAPidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi A quo, Pemohon akhirnya menggunakan jalur konstitusional berupa sarana praperadilan yang disediakan oleh Undang-undang untuk menguji kriteria, syarat formil yang ditetapkan oleh Termohon sehingga Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka;
  3. Bahwa atas ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon, Pemohon sangat keberatan oleh karena Pemohon tidak pernah merasa atau melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga, Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon kepada Pemohon;
  4. Bahwa oleh karenanya Pemohon mempunyai kedudukan yang sah untuk mengajukan praperadilan terhadap Termohon untuk diperiksa dan/atau dikoreksi atas tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.

 

  1. Tentang Duduk Perkara.
    1. Bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Kesehatan menganggarkan Dana Belanja Tidak Terduga, Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
    2. Bahwa dalam pengelolaannya terindikasi dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate telah diperiksa dan diadili sebagaimana dalam putusan Nomor : 10/Pid.Sus-tipikor/2024/PN Tte dan 22/Pid.Sus-tipikor/2025/PN.
    3. Bahwa adapun kerugian keuangan Negara sebagaimana dalam fakta persidangan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pid.Sus-tipikor/2024/PN Tte dan 22/Pid.Sus-tipikor/2025/PN telah direhabilitas dan/atau dipulihkan sebagaimana dalam Putusan Nomor 22/Pid.Sus-tipikor/2025/PN, dimana kerugian keuangan Negara in casu berdasarkan LHP PKKN BPKP Perwakilan Maluku Utara sebesar Rp 1.622.840.441 (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) telah diputuskan oleh Pengadilan untuk dikembalikan kepada Kas Negara.
    4. Bahwa sebelum dan setelah diputusannya perkara Nomor : 22/Pid.Sus-tipikor/2025/PN oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate atas tindak pidana korupsi in casu, Termohon kemudian mengeluarkan surat panggilan kepada Pemohon untuk didengar keteranggannya sebagai Saksi yaitu pada tanggal 23 September 2025 dengan Nomor Surat Panggilan SP-1116/Q.2.14/Fd.1/09/2025, tanggal 18 September 2025 yang dihadiri oleh Pemohon. Kemudian Termohon memanggil Panggilan yang kedua Hal ini dapat dilihat sebagaimana surat Termohon PANGGILAN SAKSI Nomor : SP-1635/Q.2.14/Fd.2/11/2025 Tanggal 28 November 2025. Adapun dalam panggilan tersebut, kemudian Pemohon berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan berhalangan untuk hadir dalam pemeriksaan dimaksud, kemudian Pemohon meminta untuk diundang dalam panggilan berikutnya;
  1. Bahwa kemudian pada tanggal pada tanggal 5 Desember 2025, Termohon telah memanggil Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA Nomor : SP-1714/Q.2.14/Fd.2/12/2025 Tanggal 05 Desember 2025, untuk didengar keterangan sebagai Tersangka pada hari Rabu, 10 Desember 2025 atas dugaan tindak tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga, Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021, tanpa adanya pemanggilan kedua Pemohon sebagai Saksi ;
  1. Bahwa terhadap pemanggilan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon tersebut, ditemukan cacat prosedural formil yang diatur didalam kitab undang-undang hukum acara pidana, sebagaimana dalil para pemohon sebagai berikut;
  1. TENTANG PROSES PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON TANPA MELALUI TAHAPAN PROSES PENYELIDIKAN.
    1. Bahwa sebagaimana penjelasan “Penyelidikan” dalam KUHAPidana sebagai berikut : “adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” (Vide : Pasal 1 angka 5, KUHAPidana);
    2. Bahwa jika memperhatikan penjelasan penyelidikan sebagaimana angka 1 di atas, maka pengaturan tindakan Penyidikan secara hukum dilakukan setelah tindakan Penyelidikan, sebagaimana frasa “ ....guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan...”. maka atas sebuah peristiwa, penyidik harus melakukan Penyelidikan berdasarkan laporan untuk menilai apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, jika sebuah peristiwa pidana maka segera dilakukan tindakan penyidikan yaitu mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya (vide : Pasal 1 angka 2, KUHAPidana);
    3. Bahwa pemanggilan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon sebagaimana SURAT PANGGILAN TERSANGKA Nomor : SP-1714/Q.2.14/Fd.2/12/2025 Tanggal 05 Desember 2025, untuk didengar keterangan sebagai Tersangka pada hari Rabu, 10 Desember 2025 atas dugaan tindak tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga, Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021, dilakukan tanpa adanya tahapan Penyelidikan oleh Termohon, hal ini terlihat pada sejumlah dasar surat perintah Penyilidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula PRINT-332/Q.2.14/Fd.1/07/2025 tanggal 29 Juli 2015 Jo. PRINT-440/Q.2.14/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 Jo. Nomor : PRINT-539/Q.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025, serta Pada surat Panggilan Pemohon sebagai Saksi Nomor Surat Panggilan SP-1116/Q.2.14/Fd.1/09/2025, tanggal 18 September 2025 dan Nomor : SP-1635/Q.2.14/Fd.2/11/2025 Tanggal 28 November 2025, yang mencantumkan Dasar surat perintah Penyilidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula PRINT-332/Q.2.14/Fd.1/07/2025 tanggal 29 Juli 2015 Jo. PRINT-440/Q.2.14/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 Jo. Nomor : PRINT-539/Q.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.
    4. Bahwa tindakan penyidikan oleh Termohon tanpa melalui tahapan Penyelidikan sehingga Termohon berdasarkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA Nomor : SP-1714/Q.2.14/Fd.2/12/2025 Tanggal 05 Desember 2025 yang secara mutatis-mutandis telah memposisikan/menetapkan Pemohon sebagai Tersangka. Jelas serta terang Termohon menyampingkan ketentuan internal Termohon yaitu ; Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 Tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. dimana dalam pengaturannya menyusun secara runtun tindakan penanganan perkara pidana khusus oleh Termohon, yang dimulai dari tindakan Penyelidikan dan Penyidikan, sebagaimaan ketentuan Bagian 59 Tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Pasal 389 :
  1. Kepala Kejaksaan Negeri dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya berkas sumber penyelidikan berkewajiban mempelajari dan mengambil keputusan mengenai tindak lanjutnya.
  2. Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri atas berkas sumber penyelidikan adalah:
  1. Memerintahkan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan atau Surat Perintah Penyidikan; atau
  2. Memerintahkan diterbitkan surat pemberitahuan (Pidsus-2) sebagai tindakan administrasi kepada pelapor/instansi terkait tentang tindak lanjut berkas sumber penyelidikan; atau
  3. Memerintahkan diterbitkan surat pemberitahuan (Pidsus-3) sebagai tindakan teknis atau tindakan lain kepada pelapor/instansi terkait tentang tindak lanjut berkas sumber penyelidikan setelah mencermati telaahan staf atas sumber penyelidikan.
    1. Bahwa adapun dalam perkara a quo dimana Termohon melalui surat Penggilan Tersangka terhadap Pemohon adalah tindakan pengembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh Termohon sebelumnya, yang awalnya Termohon telah menetapkan tersangka MUHAMMAD BIMBI, A.Md Bin TAMRIN UMABAIHI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kegiatan percepatan penanganan Covid-19 tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, sebagaimana berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 8681050/DINKES-KS/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 yang di tandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Saksi Suryati Abdullah, S.Si, Apt. tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula bersama-sama dengan Muhammad Yusri selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa atau selaku penyedia jasa Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2021 sebagai tersangka kemudian telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate dengan Register Nomor 10/Pid.Sus-tipikor/2024/PN Tte dan 22/Pid.Sus-tipikor/2025/PN. Maka sepatutnya penempatan diri Pemohon sebagai Tersangka melalui surat penggilan tersangka in casu, oleh Termohon tanpa melalui tahapan penyelidikan adalah tindakan yang inprosedural dan cacat Formil;
    2. Bahwa proses penetapan tersangka oleh Termohon tanpa dilalui tahapan Penyelidikan, dalam Jurisprudensi (kaidah hukum) yaitu: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Dalam pertimbangan hakim praperadilan juga mempertimbangkan hal tersebut terkait proses penyidikan harus dimulai dari tahapan penyelidikan, sebagaimana pertimbanganya sebagai berikut;

“Menimbang, bahwa oleh karena proses penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan, (Vide Pasal 44 Undang-Undang No. 30 Tahun 2022) maka proses  penyidikan tersebut sah apabila proses penyelidikannya juga   sah menurut hukum” (Vide : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT. Halaman : 255)

  1. Bahwa selain itu terdapat juga kaidah hukum pada yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 3/Pra.Pid/2022/PN.Snn tanggal 10 Oktober 2022, yang menyatakan Menimbang, bahwa berdasarkan Pertimbangan tersebut di atas, oleh karena Penyidikan yang di lakukan oleh Termohon tidak dilalui dengan Tindakan Penyelidikan maka Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan haruslah dinyatakan batal demi hukum”;
  2. Bahwa oleh karena itu Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon tanpa dilaluinya tahapan penyelidikan adalah tindakan yang tidak sah secara hukum dan secara hukum harus dibatalkan demi hukum;
  1. TENTANG PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA TANPA ADANYA PEMERIKSAAN PEMOHON SEBAGAI SAKSI/CALON TERSANGKA.

 

  1. Bahwa adapun pemanggilan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA Nomor : SP-1714/Q.2.14/Fd.2/12/2025 Tanggal 05 Desember 2025 untuk didengar keterangan sebagai Tersangka pada hari Rabu, 10 Desember 2025 atas dugaan tindak tindak pidana korupsi in casu dilakukan oleh Termohon tanpa didahului pemeriksaan pendahuluan pemohon sebagai saksi;
  2. Bahwa berdasarkan Surat Panggilan saksi Nomor : SP-1635/Q.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 28 November 2025 untuk didengar keterangan Pemohon sebagai saksi atas dugaan tindak tindak pidana korupsi in casu. Adapun panggilan tersebut Pemohon berhalangan hadir dan pemohon telah berkoordinasi dengan termohon/penyidik untuk meminta waktu pemeriksaan sebagai saksi pada panggilan berikutnya.
  3. Bahwa tanpa adanya panggilan kepada pemohon untuk didengar keterangannya sebagai saksi pada pemeriksaan selanjutnya oleh Termohon, Termohon tanpa melakukan Pemerikasaan lanjutan yang belum terlaksana, Termohon kemudian memanggil Pemohon dengan statusnya sebagai Tersangka. Hal ini terang bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon (vide: Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014) yang mana dalam hal Penetapan Pemohon sebagai Tersangka atau Pemanggilan Pemohon sebagai Tersangka harus di dahului dengan Pemeriksaan Pemohon (saksi/Calon Tersangka);
  4. Bahwa adapun langkah Termohon yang memanggil Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan surat Panggilan Tersangka in casu, Termohon lalai memenuhi Panggilan Ke dua yang harusnya di lakukan oleh Termohon sebagaimana yang diatur didalam KUHAPidana pada Pasal 112 sebagai berikut :
  1. Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alas an pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharusnkan memenuhi panggilan tersebut;
  2. Orang yang dipanggil wajib dating kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. 
    1. Bahwa dengan tidak dipanggilnya Pemohon yang kedua kalinya, lantas kemudian termohon langsung mengeluarkan surat panggilan Pemohon sebagai Tersangka adalah prosedur yang cacat formil yang melanggar hak asasi manusia, oleh karena Pemohon belum pernah di periksa sebagai saksi/calon Tersangka dalam perkara a quo. Bahwa selain itu pula, panggilan Pemohon sebagai Tersangka, tidak di dahului dengan pemberitahuan Surat Penetapan Tersangka kepada Pemohon/keluarga, hal ini merupakan pelanggaran hak konstitusional dan pelanggaran prinsip hukum due process of law. Termasuk hak Pemohon untuk mempersiapkan pembelaan diri, mengajukan bukti-bukti serta membantah bukti-bukti yang disangkakan oleh Termohon;

 

  1. TENTANG KETIDAK - PASTIAN HUKUM TERKAIT BANYAKNYA SURAT PERINTAH PENYIDIKAN YANG DIKELUARKAN OLEH TERMOHON DALAM PEMANGGILAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA

 

  1. Bahwa sistem yang dibangun dalam peradilan pidana di Indonesia telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi di sejumlah putusannya, salah satunya ialah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 21/PUU-XII/2014, bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia menganut prinsip Due Process of law, yaitu prinsip penegakan hukum pidana yang berdasarkan pada hak asasi manusia. Dimana dalam melakukan tindakan-tindakan penanganan perkara pidana, penyidik dan/atau termohon harus memperhatikan secara baik semua tahapan formil yang diatur dalam KUHAPidana untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dalam hal mengambil tindakan paksa, salah satunya ialah penetapan seseorang sebagai Tersangka. Pemantapan dan pemenuhan aspek formil semata-mata untuk memastikan Hak Asasi Manusia yang melekat pada seseorang yang akan di tetepkan sebagai Tersangka, mengingat seseorang tersebut yang di tetapkan sebagai tersangka akan berhadapan dengan otoritas kekuasaan negara dengan sumber daya dan struktrur kekuasaan yang masif, sehingga sebagai negara Hukum yang telah disebutkann dan dianut dalam UUD 1945, sehingga wajib harus terlebih dahulu memastikan terpenuhinya aspek formil dalam Undang-Undang yang berlaku, sehingga akhirnya seorang warga negara tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka sebagai upaya paksa yang melekat secara hukum pada penyidik dan/atau Termohon, tentunya jika pemenuhan hal tersebut tidak dilakukan maka tindakan penyidik dalam bentuk upaya paksa terhadap penetapan seseorang sebagai tersangka batal demi hukum (vide : Pasal 28D ayat (1), UUD 1945);
  2. Bahwa ketentuan pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mendefinisikan penyidikan adalah “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”;
  3. Bahwa adapun tindakan penyidikan merupakan tindakan lanjut dari rangkaian tindakan Penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Adapun surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon dalam perkara a quo, yang dipakai dalam pertimbangan “berdasarkan” pada surat Panggilan Saksi Termohon in casu, terdiri dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepuluan Sula Nomor : PRINT-332/Q.2.14/Fd.1/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 Jo. PRINT-440/Q.2.14/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 Jo. Nomor : PRINT-539/Q.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.
  4. Bahwa adapun surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon berjumlah tiga surat perintah penyidikan. Sudah barang tentu adanya tiga peristiwa pidana serta tindakan pengumpulan bukti dan penemuan tersangka yang berbeda-beda, serta juga adanya tiga tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon yang berbeda. Sementara itu, termohon memanggil Pemohon pada tanggal 05 Desember 2025 sebagai Tersangka sudah terdapat tiga surat perintah penyidikan pada pertimbangan “Dasar Pemanggilan” dicantumkan tiga Surat Perintah Penyidikan Termohon terdiri dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepuluan Sula Nomor : PRINT-332/Q.2.14/Fd.1/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 Jo. PRINT-440/Q.2.14/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 Jo. Nomor : PRINT-539/Q.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025. Sudah barang tentu adanya tiga peristiwa pidana serta tindakan pengumpulan bukti dan penemuan tersangka yang berbeda-beda, serta juga adanya tiga tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon yang berbeda. Lantas surat perintah penyidikan apa yang harus diketahui oleh Pemohon sebagai bentuk hak Pemohon, atas dugaan tindak pidana apa yang disangkakan kepada Pemohon.? hal ini telihat jelas ketidak cermatan Termohon dalam tahapan pemanggilan Pemohon sebagai tersangka, terutama tahapan Formil termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 Tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Yang mana dalam pengaturannya menyusun secara runtun tindakan penanganan perkara pidana khusus oleh Termohon, dimana dimulai dari tindakan Penyelidikan dan Penyidikan, sebagaimaan ketentuan Bagian 59 Tindakan Kepala Kejaksaan Negeri pada Pasal 389.
  5. Bahwa oleh karena itu pemanggilan pemohon baik sebagai Saksi dan  Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tidak berkepastian hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.

 

  1. TENTANG PEMBERITAHUAN SURAT PERINTAH DIMULAINYA PENYIDIKAN KEPADA PEMOHON YANG MENYAMPINGKAN HAK KONSTITUSIONAL PEMOHON SEBAGAI MANA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 130/PIUU-XIII/2015;
  1. Bahwa atas diterbitkanya Surat Perintah Penyidikan oleh Termohon yang berjumlah empat buah surat perintah in casu dengan tenggang waktu yan berbeda-beda, tentunya secara hukum sebagaimana ketentuan Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Termohon wajib memberitahukan kepada Pemohon maksimal waktu 7 hari setelah surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Termohon;
  2. Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 109 ayat (1), berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PIUU-XIII/2015, “menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainnya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambar 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.
  3. Bahwa adapun terjadi ketidak jelasan tindakan Termohon saat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. Hal ini jelas terlihat pada Surat Termohon, Surat Panggilan saksi Nomor 1116/Q.2.14/Fd.1/09/2025, tanggal 18 September 2025 dan  Nomor : SP-1635/Q.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 28 November 2025 untuk didengar keterangan Pemohon sebagai saksi atas dugaan tindak tindak pidana korupsi in casu terdapat tiga surat perintah penyidikan yang tertera pada “Berdasakan surat perintah…” yaitu ; Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepuluan Sula Nomor : PRINT-332/Q.2.14/Fd.1/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 Jo. PRINT-440/Q.2.14/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 Jo. Nomor : PRINT-539/Q.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025. Sedangkan pada Surat Termohon kepada Pemohon tentang Surat Panggilan Tersangka Nomor :  SP-1714/Q.2.14/Fd.2/12/2025 Tanggal 5 Desember 2025 didasari dengan tiga Surat Perintah Penyidikan, antara lain : Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepuluan Sula Nomor : PRINT-332/Q.2.14/Fd.1/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 Jo. PRINT-440/Q.2.14/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 Jo. Nomor : PRINT-539/Q.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.
  4. Bahwa dengan demikian tindakkan Termohon dengan mengeluarkan begitu banyak surat perintah penyidikan dengan tenggang waktu yang berbeda-beda, menimbulkan ketidak-pastian hukum secara formil jika dihitung tenggang waktu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PIUU-XIII/2015. Hal ini menunjukan rentan perhitungan waktu yang bertentangan dengan syarat undang-undang maksimal 7 (tujuh) hari Pemberituhuan dimulai Penyidikan “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainnya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambar 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan” apakah dihitung dimulai dari Tanggal 29 Juli 2025 atau 6 Oktober 2025, atau 20 November 2025? hal ini secara terang, terjadi ketidak pastian hukum dan cacat formil tindakan Termohon dalam memanggil Pemohon sebagai saksi maupun tersangka dan tentu menyimpangi penerapan system due procces of law yang berlaku di Indonesia.

 

  1. TENTANG PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH KARENA TANPA DUA ALAT BUKTI YANG CUKUP DAN TIDAK ADANYA KURUGIAN KEUANGAN NEGARA DAN/ATAU PEREKONOMIAN NEGARA

 

  1. Bahwa penetapan seseorang sebagai Tersangka merupakan tindakan pro justitisia yang membatasi hak asasi seseorang. karena itu, tindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, yang dalam artian bahwa penetapan seseorang sebagai Tersangka harus memenuhi dua alat bukti yang cukup;
  2. Bahwa kemudian hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa frasa bukti Permulaan yang cukup dalam KUHAP harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana menurut ketentuan pasal 184 KUHAP yaitu Keterangan Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa. untuk penetapan Tersangka, serta adanya Pemeriksaan Calon Tersangka untuk menjamin hak asasi. Hal tersebut menjadi syarat formil yang mengikat dan melindungi hak seseorang sebelum di tetapkan sebagai Tersangka;
  3. Bahwa kemudian dalam perkara a quo, Termohon telah menempatkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan surat panggilan tersangka, berdasarkan surat Termohon tentang SURAT PANGGILAN TERSANGKA Nomor : SP-1714/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tanggal 5 Desember 2025 untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka atas dugaan tindak tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga, Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021.
  4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menafsirkan bahwa frasa-frasa dalam KUHAP seperti “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” (sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP), harus dipahami sebagai adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, yang juga harus disertai dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka. Pengecualian hanya berlaku pada tindak pidana tertentu, yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan in absentia atau tanpa kehadiran calon tersangka. Mahkamah Konstitusi menetapkan syarat pemeriksaan calon tersangka dengan sejumlah pertimbangan, antara lain untuk menjamin tegaknya prinsip due process of law (proses hukum yang adil), melindungi hak asasi manusia (HAM), serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. MK menegaskan bahwa penetapan status tersangka tidak boleh hanya bertumpu pada bukti tertulis, melainkan calon tersangka harus diberikan kesempatan menyampaikan keterangan terlebih dahulu agar asas audi et alteram partem tetap terjaga. 
  5. Bahwa Surat Penetapan Tersangka kepada Pemohon sebagaimana SURAT PANGGILAN TERSANGKA Nomor : SP-1714/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tanggal 5 Desember 2025 hanya berisi sangkaan dugaan tindak pidana in casu, Termohon tidak mencantumkan peristiwa pidana secara rinci, Alat bukti yang mendukung dan Analisis penyidik. Sehingga hal Ini bertentangan dengan Perja No. 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus pada Buku IV Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Di Kejaksaan Negeri terkait tindak pidana Korupsi, yang mengharuskan:
  1. Pemeriksaan saksi-saksi
  2. Perhitungan kerugian negara
  3. Paparan hasil penyidikan (ekspose)
  4. Gelar perkara internal
    1. Bahwa penempatan diri pemohon sebagai tersangka berdasarkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA Nomor : SP-1714/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tanggal 5 Desember 2025 dalam Tindak Pindana Korupsi, wajib didukung perhitungan kerugian Negara yang merupakan variable penting dalam pembuktian serta kecukupan dua alat bukti dalam penetapan Tersangka. Dugaan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai bukti surat dalam Pasal 184 KUHAPidana. Hal ini menurut Putusan MA No. 1086 K/Pid.Sus/2010 yang menyatakan kerugian negara harus dihitung oleh BPK, BPKP, Auditor pemerintah yang berwenang, namun faktanya dalam perkara ini tidak ada laporan audit kerugian Negara dan tidak disebutkan nilai kerugian negara dalam penetapan tersangka. Maka hal ini mengakibatkan penempatan diri pemohon sebagai tersangka berdasarkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA Nomor : SP-1714/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tanggal 5 Desember 2025  dalam perkara a quo menjadi tidak sah;
    2. Bahwa dalam penempatan diri pemohon sebagai tersangka berdasarkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA Nomor : SP-1714/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tanggal 5 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana terhadap pemohon a quo adalah tindakan keliru oleh termohon, sebab dalam Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga, Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 telah dihitung kerugian negara berdasarkan LHP PKKN BPKP Perwakilan Maluku Utara adalah  Sebesar Rp 1.622.840.441 (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) dan kerugian Negara tersebut telah dikembalikan (dipulihkan) oleh Muhammad Yusri dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate dengan register perkara Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte dan telah diputus pada tanggal 24 November 2025 yang mana pengembalian kerugian keuangan Negara telah dikembalikan ke kas Negara sebagaimana disebutkan dalam amar ke 8 angka 45) Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate No. 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte yang mengadili dan memutuskan “Uang pengembalian kerugian Negara atas penyalagunaan Dana Belanja Tidak Terduga untuk kegiatan penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2021 pada pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepualauan Sula dari Terdakwa Muhammad Yusri, S.Hut Bin Alm. Djumaing sejumlah Rp 1.622.840.441 (satu milyar enam ratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) yang dititipkan pada rekening RPL 062 Kejaksaan Negeri Kepuluan Sula dengan Nomor Rekening 186-00-0052422-9 pada Bank Mandiri Cabang Ternate dirampas untuk Negara”.
    3. Bahwa dengan telah dikembalikannya kerugian Negara (pemulihan keuangan Negara) atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate dengan register perkara : 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte. Maka kecukupan dua alat bukti untuk memposisikan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penggilan Tersangka in casu, tidak cukup dua alat bukti, oleh karena tidak ada kerugian keuangan Negara atas perbuatan yang di sangkakan kepada Pemohon. Dengan demikian kedudukan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Pemanggilan  Tersangka kepada diri Pemohon oleh Termohon secara hukum adalah tidak sah dan Cacat Formil.

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas oleh pemohon tersebut diatas, kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Pemohonan Praperadilan a quo, memutus sebagai berikut :

MENGADILI

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan praperdilan Pemohon untuk selurunya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepuluan Sula Nomor : PRINT-332/Q.2.14/Fd.1/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 Jo. PRINT-440/Q.1.14/Fd.2/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 Jo. Nomor : PRINT-539/Q.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025 Tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan kedudukan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA Nomor : SP-1714/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tanggal 5 Desember 2025 an. Adrian Nivia Maramis Alias Adi Maramis Tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut seluruh produk hukum berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Panggilan Tersangka, dan Dokumen lain yang muncul sebagai akibat penetapan Tersangka yang tidak sah sehubungan dengan Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga, Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.

SUBSIDAIR:

      Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sanana Cq yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo et bono).        

 

                                                     Ternate, 8 Desember 2025

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

 

Fahruddin Maloko, S.H. M.H.        Fahrin Raya., S.H               Ian Matheis., S.H.

 

 

 

Fahmi Drakel, S.H.                  Armin Soalome, S.H.                Bakrin Duwila, S.H.

 

Pihak Dipublikasikan Ya